
Christina: Pekerja Migran Indonesia Siap Isi Kebutuhan Kerja di Polandia
Share your love
LKI Golkar – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI), Christina Aryani menegaskan kesiapan pekerja migran Indonesia untuk mengisi peluang penempatan kerja di Polandia, khususnya pada sektor pariwisata dan manufaktur.
Christina menyebut, pengembangan sektor pariwisata di salah satu kota di Polandia membuka kebutuhan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Pemerintah pun tertarik mengisi peluang tersebut melalui skema Government to Private (G to P). Hal itu disampaikan Christina usai pertemuan daring dengan KBRI Warsawa, Selasa, 27 Januari 2026.
“Sektor pariwisata di salah satu kota di Polandia tengah dikembangkan dan berpotensi membutuhkan tenaga kerja dari Indonesia. Pemerintah Indonesia tertarik untuk mengisi peluang tersebut melalui skema G to P,” kata Christina dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 28 Januari 2026.
Meski demikian, Christina menegaskan masih ada sejumlah kendala yang harus diselesaikan, terutama terkait penerbitan visa kerja Polandia. Ia menilai, kepastian visa menjadi faktor krusial agar skema G to P dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan bagi pekerja migran.
“Dalam skema G to P, peran pemerintah menjadi penting. Saya menekankan agar persoalan visa harus dipastikan bisa diselesaikan tepat waktu. Jangan sampai calon pekerja sudah mendaftar lama, tetapi visanya tidak kunjung terbit,” tegasnya.
Menurut Christina, penerbitan visa kerja Polandia selama ini menjadi salah satu keluhan utama calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Meski komunikasi telah dilakukan dengan Konsul Polandia di Jakarta, proses visa tetap bergantung pada kebijakan pemerintah setempat.
“Kami sudah berbicara dengan Konsul Polandia di Jakarta lebih dari satu kali, tetapi memang semuanya bergantung pada kebijakan Pemerintah Polandia. Padahal, kebutuhan tenaga kerja migran di sana terus meningkat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Nota Kesepahaman (MoU) yang saat ini masih dalam tahap persiapan harus mampu menjamin kepastian proses visa kerja agar penempatan pekerja migran ke Polandia dapat berjalan aman dan terukur.
Christina juga meminta dukungan KBRI Warsawa untuk memastikan perusahaan di Polandia yang merekrut pekerja migran Indonesia bertanggung jawab terhadap penyelesaian visa secara tepat waktu.
Di sisi lain, Wamen P2MI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan dan kepastian visa ke Polandia. Pasalnya, proses penerbitan visa ke negara tersebut dapat memakan waktu sangat lama, bahkan hingga bertahun-tahun, tanpa jaminan.
“Faktanya, proses visa ke Polandia dapat memakan waktu sangat lama, mulai dari dua bulan hingga dua tahun, tanpa ada garansi. Karena itu, saat ini kami belum mengimbau masyarakat untuk berangkat ke Polandia,” ucapnya.
Ia menegaskan, penempatan pekerja migran Indonesia ke Polandia baru dapat dinilai menjanjikan, aman, dan terlindungi apabila skema G to P berhasil direalisasikan dan persoalan visa kerja dapat diselesaikan secara menyeluruh.



