Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Bambang Patijaya Pastikan Royalti Timah 100 Persen Sesuai Tarif, Nilainya Lebih Besar – lkipartaigolkar

Bambang Patijaya Pastikan Royalti Timah 100 Persen Sesuai Tarif, Nilainya Lebih Besar

Share your love

LKI Golkar –  Bambang Patijaya Anggota DPR RI asal Bangka Belitung memastikan royalti timah akan lebih tinggi di terima negara sehingga pembagiannya untuk Bangka Belitung jauh lebih besar dari sebelumnya.

Apalagi dengan kenaikan harga timah dunia sudah di atas USD50.000 per metrik ton menurut Bambang Pati Jaya yang menjabat Ketua Kmisi XII ini, tarif royalti timah bisa berlaku maksimal dan penyalurannya dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) ke Bangka Belitung lebih besar.

Bambang Patijaya yang biasa disapa BPJ anggota Fraksi Partai Golkar ini akan memastikan mulai tahun ini pemberlakuan tarif royalti progresif untuk timah sudah harus maksimal karena sudah berjalan satu tahun sejak ditetapkan.

“Saya akan pastikan bahwa pemberlakuan tarif royalti timah berjalan sesuai dengan aturan baru tiga hingga sepuluh persen. Tarif royalti timah ini akan lebih besar dengan harga timah yang jauh lebih tinggi,” ujar BPJ kepada para pimpinan media di Pangkalpinang, Selasa (3/3/2026).

Aturan royalti timah terbaru, berdasarkan PP No. 19 Tahun 2025, menetapkan tarif progresif 3% hingga 10% dari harga per ton, berlak efektif per 26 April 2025.

Tarif ini bertingkat berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Dalam skema tarif progresif ini saat HMA di Bawah US$20.000, tarif berlaku 3% dari harga per ton. Lalu HMA lebih dari US$20.000 hingga US$30.000 tarif berlaku 5% dari harga per ton, Dengan HMA US$30.000 atau di Bawah US$40.000 dikenakan taruf 7,5% dan tarif 10% ketika HMA di atas US$40.000 per ton.

“Harga timah sejak pemberlakukan tarif royalti progresif tahun lalu sudah naik dan mencapai Harga 50.000 USD, seharusnya royalti timah ini juga sudah jauh lebih besar diterima negara,” ujar BPJ.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari royalti timah tetap menjadi hak pemerintah daerah. Namun, proses penyalurannya masih harus menunggu waktu serta mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperjuangkan penyaluran DBH royalti timah dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang belum sepenuhnya dibayarkan pemerintah pusat.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menjelaskan, total DBH yang diperjuangkan mencapai Rp1,078 triliun, terdiri atas royalti dan iuran tetap pertambangan timah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025.

Perhitungan DBH yang dilakukan pemerintah pusat hingga kini masih menggunakan tarif royalti 3 persen. Padahal, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah telah naik menjadi hingga 10 persen sejak April 2025. Artinya, terdapat selisih yang belum diperhitungkan.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *