
Bahlil Sebut Prabowo Minta agar Izin Usaha Tambang Martabe Dicek Ulang
Share your love
LKI Golkar – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan terkait izin usaha tambang emas Martabe di Sumatera Utara (Sumut), agar dicek ulang.
“Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek,” kata Bahlil usai rapat di Istana, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurut Bahlil, Kepala Negara menginstruksikan agar ada sanksi diberikan jika memang usaha tambang itu melanggar aturan. Namun, jika tidak melanggar aturan harus dipulihkan hak investornya.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujar dia lagi.
Bahlil menjelaskan hal ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan kepastian investasi dan hukum.
“Dan sekaligus untuk menjaga perkembangan, pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatra,” lanjutnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan pemerintah juga harus adil. Jika dari hasil pengecekan Martabe tidak bersalah atau melanggar aturan, tentu haknya harus dipulihkan.
“Ya, kita harus fair dong, kita harus fair. Kita harus bisa memberikan sebuah kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya, kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya apa yang menjadi hak-haknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya sedang melakukan investigasi dari sektor pertambangan Martabe di Sumut. Menurutnya, investigasi juga akan segera selesai. Investigasi ini juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup untuk kajian terkait lingkungannya.
“Sekarang kita lagi melakukan penilaian, penataan ya. Kita lagi cross-check dari sisi pertambangannya begitu. Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insya Allah dalam waktu dekat sudah selesai. Dan feeling saya sih, insya Allah semuanya akan baik-baik saja,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Bahlil menegaskan dirinya tidak dilobi oleh pihak perusahaan Martabe. Tindakan investigasi ulang yang dilakukannya ini, kata Bahlil, dilakukan secara objektif.



