
B50 Resmi Berlaku Juli 2026, Bahlil Klaim Solar Bakal Surplus
Share your love
LKI Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan penerapan bahan bakar minyak (BBM) solar dengan campuran 50 persen minyak sawit atau Biodiesel 50 (B50) berpotensi menciptakan surplus solar di dalam negeri.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.
Bahlil menjelaskan, implementasi B50 diharapkan mampu menekan ketergantungan terhadap BBM berbasis fosil sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi domestik berbasis nabati.
“Dengan penerapan B50, maka insyaallah pada tahun ini kita akan mengalami surplus untuk solar,” kata Bahlil dalam konferensi pers kebijakan pemerintah terkait mitigasi risiko dan antisipasi dinamika global di Seoul, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut turut didukung oleh kesiapan infrastruktur, termasuk telah beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan atau RDMP RU V Balikpapan milik PT Pertamina (Persero). Kilang tersebut memiliki kemampuan untuk melakukan pencampuran (blending) biodiesel dalam skala besar.
“Ini menjadi kabar baik karena RDMP di Kalimantan Timur sudah kami operasikan,” tambah Bahlil.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan mandatori B50 akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 dan didukung penuh oleh kesiapan Pertamina.
Airlangga menilai penerapan B50 berpotensi menurunkan konsumsi BBM berbasis fosil secara signifikan sekaligus memberikan dampak positif terhadap efisiensi fiskal negara.
“Kebijakan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter per tahun. Dalam enam bulan, ada penghematan dari bahan bakar fosil serta penghematan subsidi biodiesel yang diperkirakan mencapai Rp48 triliun,” ujarnya.



