Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Aturan Baru Registrasi Kartu Perdana di 2026: Wajib Scan Wajah, Masyarakat Kini Bisa Blokir Nomor yang Pakai NIK Tanpa Izin – lkipartaigolkar

Aturan Baru Registrasi Kartu Perdana di 2026: Wajib Scan Wajah, Masyarakat Kini Bisa Blokir Nomor yang Pakai NIK Tanpa Izin

Share your love

LKI Golkar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 yang mengubah total cara masyarakat memiliki dan mengelola kartu seluler.

Melalui aturan ini, setiap nomor wajib terhubung dengan identitas yang sah melalui teknologi biometrik wajah untuk menutup celah penipuan digital dan kejahatan siber.

Pemerintah kini memberikan “kekuatan penuh” bagi masyarakat untuk memantau seluruh nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Jika ditemukan nomor asing yang mencatut identitas Anda tanpa izin, Anda berhak mengajukan pemblokiran seketika kepada penyelenggara layanan telekomunikasi.

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewajiban menggunakan pengenalan wajah (face recognition) saat registrasi.

Hal ini dilakukan agar prinsip Know Your Customer (KYC) berjalan lebih akurat dan bertanggung jawab.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan benteng perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Komdigi Meutya di Davos, Swiss, seperti dikutip dari JawaPos.com, Jumat (23/1).

Mulai saat ini, Anda tidak akan lagi menemukan kartu perdana yang langsung aktif di konter-konter pulsa.

Pemerintah menetapkan kartu perdana hanya boleh diedarkan dalam kondisi tidak aktif untuk mencegah peredaran nomor “siluman” tanpa identitas jelas.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), syarat registrasi wajib menggunakan NIK dan data biometrik.

Sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pengguna di bawah 17 tahun, registrasi akan melibatkan identitas biometrik kepala keluarga.

Untuk menekan praktik penyalahgunaan data, pemerintah membatasi kepemilikan kartu prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada masing-masing operator.

Menteri Meutya menjelaskan bahwa fondasi ini penting untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang transparan dan aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya.

Bagaimana Jika Identitas Anda Disalahgunakan?

Operator kini diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor secara mandiri. Masyarakat bisa melihat daftar lengkap nomor yang terdaftar di bawah NIK mereka.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ungkap Meutya.

Perlindungan Data dan Sanksi Operator

Komdigi menjamin bahwa keamanan data pelanggan tetap menjadi prioritas utama penyelenggara layanan dengan standar internasional.

Bagi pelanggan lama yang masih menggunakan sistem NIK dan KK lama, akan disediakan fasilitas registrasi ulang untuk beralih ke sistem biometrik.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tandasnya.

Pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi administratif bagi operator seluler yang membandel atau melanggar ketentuan registrasi ini demi menjamin kepatuhan total di seluruh wilayah Indonesia.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *