
Arti Penting Peta Laut bagi Indonesia
Share your love
LKI Golkar – Peta laut lahir seiring dengan kebutuhan keselamatan pelayaran masa lampau di mana distribusi barang yang melewati laut dapat terjamin keselamatannya oleh ancaman bahaya fitur bawah air yang tak tampak. Kesadaran bangsa-bangsa akan arti penting peta laut semakin memuncak ketika memasuki periode kolonialime.
Pada tanggal 26 Juni 1921, perkumpulan bangsa-bangsa bersepakat membentuk satu wadah bersama yaitu International Hydrographic Organization untuk dapat memberikan layanan standar akurasi peta laut di seluruh dunia beserta pengembangan layanannya seiring kemajuan teknologi.
Sebelum tahun 1950, tanggung jawab pemetaan laut di wilayah laut Indonesia diwakili oleh pemerintah Hindia Belanda. Namun paska Konferensi Meja Bundar, pemerintah Hindia Belanda telah menyerahkan tanggung jawab pemetaan laut tersebut kepada pemerintah Indonesia. Meski sempat terjadi dualisme penyelenggara pemetaan laut di Indonesia, seiring dengan maraknya separatisme dan disusul oleh Deklarasi Djuanda tahun 1958, pemerintah menerbitkan Keppres 164 tahun 1960 tentang penyatuan tanggung jawab penyelenggaraan pemetaan laut di bawah Pushidrosal (saat itu bernama Jawatan Hidrografi TNI AL).
Pentingnya peta laut bagi suatu negara diperkuat oleh amanah United Convention on the Law on the Sea (UNCLOS 1982) yang tidak hanya semata-mata untuk kepentingan keselamatan pelayaran namun juga merambah pada sektor lain seperti tata ruang kelautan, pertahanan, perbatasan maritim, keselamatan infrastruktur di laut, rekayasa pantai dan laut, proteksi lingkungan, penelitian kelautan dan berbagai aspek di laut (Publikasi M2 IHO tahun 2011 The Need For Hydrographic National Services).
Tanpa peta laut tidak akan ada jaminan keselamatan distribusi barang dan manusia lewat laut, tidak ada pembangunan infrastruktur kemaritiman seperti pelabuhan, tanggul laut, penggelaran kabel dan pipa bawah laut, rekayasa laut dan pantai serta tidak ada kedaulatan di laut yang dapat ditegakkan.
Pushidrosal selaku instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang hidro-oseanografi mengemban amanah yang cukup berat dihadapkan dengan luasnya tanggung jawab pemetaan di seluruh wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Ironisnya, sejak tahun 1950 hingga saat ini (2026) tercatat tidak lebih dari 20% peta laut yang berhasil dimutakhirkan.
Hal ini tidak terlepas dari disparitas antara alokasi pembiayaan negara dibandingkan dengan luas area tanggung jawab yang dibebankan kepada Pushidrosal. Selain biaya, minimnya jumlah wahana survei dengan kemampuan modern yang dimiliki, Pushidrosal belum dapat optimal menjangkau wilayah-wilayah lepas Pantai baik di wilayah perairan maupun wilayah yurisdiksi.
Seperti kita ketahui bersama kapal-kapal yang dimiliki Pushidrosal seperti KRI Rigel 933 dan KRI Spica 934 merupakan kapal andalan utama dalam operasi pencarian dan pertolongan insiden di laut seperti jatuhnya pesawat Sriwijaya Air, pesawat Lion Air, tenggelamnya beberapa kapal seperti KM Tunu Pratama Jaya, KRI Nanggala 401 dan beberapa pemetaan identifikasi ihwal terjadinya bencana di laut seperti Tsunami Teluk Palu dan Tsunami di pantai barat Propinsi Banten.
Urgensi yang cukup tinggi ini telah dikenali dan dipahami oleh pemerintah dengan memasukkan aspek hidro-oseanografi ke dalam salah satu butir Asta Cita (Asta Cita 2.6). Realisasi Asta Cita khususnya butir 2.6 saat ini ditunggu-tunggu guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara melalui peta laut.



