
Anggaran Pendidikan Tetap 20 Persen APBN, Misbakhun Pastikan Alokasi MBG Tak Kurangi Porsi
Share your love
LKI Golkar – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi porsi anggaran pendidikan yang telah ditetapkan sebesar 20 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ia menyatakan, komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pendidikan tetap konsisten sebagai bagian dari upaya menyiapkan generasi unggul di masa depan. Amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan tetap dijalankan.
Dengan volume APBN yang terus meningkat setiap tahun, nominal anggaran pendidikan juga ikut bertambah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, sektor pendidikan memperoleh alokasi Rp 769 triliun yang didistribusikan kepada berbagai kementerian dan lembaga.
Salah satu lembaga penerima alokasi tersebut adalah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendapatkan Rp 223,5 triliun untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Misbakhun menjelaskan, penerima manfaat MBG ditargetkan mencapai 84 juta orang, dengan mayoritas merupakan anak-anak dan siswa sekolah di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan anggaran program tersebut menerapkan pendekatan cross cutting policy atau kebijakan lintas fungsi.
“Masyarakat harus dibangun pemahamannya bahwa penerima manfaat MBG mencapai 84 juta orang dengan target utama anak-anak dan siswa sekolah di seluruh Indonesia, maka terjadi cross cutting policy dari sisi kebijakan anggaran pada program ini,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).
Politisi Partai Golkar itu menerangkan bahwa pengalokasian sebagian anggaran yang beririsan dengan fungsi pendidikan merupakan strategi untuk memperkuat gizi anak-anak Indonesia yang sebagian besar berada dalam rentang usia sekolah. Pendekatan tersebut, kata Misbakhun, sejalan dengan prinsip bahwa anggaran mengikuti fungsi program (follow the program).
“Ketika kebijakan pemerintah memperbesar jumlah dan memperkuat penerima manfaat MBG, maka terjadi cross cutting budget policy. Strategi alokasi anggaran ini menjadi kewenangan penuh pemerintah sebagai pemilik mandat operasionalisasi APBN,” tegas Misbakhun
Menurutnya, tidak proporsional apabila kebijakan alokasi tersebut dibenturkan dengan pembangunan infrastruktur pendidikan yang masih tertinggal di sejumlah wilayah. Misbakhun menekankan bahwa pemerintah tidak pernah mengurangi alokasi anggaran infrastruktur pendidikan.
Sebaliknya, sebut dia, penguatan sektor pendidikan tetap dilakukan, termasuk melalui pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah pelosok yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial sebagai penggerak teknisnya.



