Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Maraknya Penyelundupan Narkoba di Lapas Bukti Persoalan Pemasyarakatan Bukan Berdiri Sendiri - lkipartaigolkar

Maraknya Penyelundupan Narkoba di Lapas Bukti Persoalan Pemasyarakatan Bukan Berdiri Sendiri

Share your love

LKI Golkar – Maraknya kasus penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menilai persoalan yang terus berulang tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kegagalan pengamanan di lapas, melainkan merupakan cerminan persoalan sistem hukum dan kondisi sosial yang lebih luas.


Pernyataan itu disampaikan Agun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Agun, berbagai temuan penyelundupan narkoba di lapas belakangan ini tidak boleh hanya diselesaikan melalui pendekatan represif terhadap petugas maupun warga binaan yang terlibat. Ia menegaskan, akar persoalan berada pada sistem penanggulangan kejahatan yang harus dibenahi secara menyeluruh.


“Permasalahan yang terjadi di jajaran pemasyarakatan bukan persoalan yang berdiri sendiri. Dia merupakan bagian dari sistem kehidupan sosial kemasyarakatan yang ada,” kata Agun.


Anggota Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, perkembangan kejahatan selalu berkaitan erat dengan kondisi objektif masyarakat. Ketika masyarakat tidak memiliki ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi sosial, ekonomi maupun politik secara adil, potensi lahirnya berbagai tindak pidana, termasuk peredaran narkotika, akan semakin besar.


Agun mengatakan, negara tidak boleh hanya berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui perbaikan tata kelola, penguatan sistem, dan pembangunan kesadaran hukum masyarakat.


Anggota DPOR dari Dapil Jawa Barat 10 (Kuningan, Pangandaran, Banjar dan Ciamis), menilai penanggulangan kejahatan tidak mungkin menghilangkan tindak pidana hingga nol persen. Namun melalui kebijakan yang tepat, negara dapat menekan angka kejahatan secara signifikan.
Agun pun mengusulkan adanya gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong perubahan pola pikir seluruh aparat penegak hukum.


Menurutnya, selama ini masih terdapat ego sektoral antarpenegak hukum yang menyebabkan proses penegakan hukum berjalan parsial.
“Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pelaksanaan pidana merupakan satu rangkaian utuh dalam upaya penanggulangan kejahatan,” ujarnya.


Dalam konteks pemasyarakatan, Agun juga menilai penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan perlu diperkuat sejak awal proses hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan perkara tidak hanya melihat jenis tindak pidana yang dilakukan, tetapi juga memahami motif dan latar belakang pelaku sehingga pembinaan dapat berjalan lebih efektif.


Selain itu, Agun mendesak pemerintah segera menerbitkan sejumlah peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan maupun ketentuan turunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.


Ia meminta Panja Pemasyarakatan memanggil Menteri Hukum untuk menjelaskan lambannya penyelesaian regulasi tersebut karena dinilai menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan reformasi sistem pemasyarakatan.


Tak hanya itu, Agun juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, tantangan yang dihadapi pemasyarakatan, termasuk maraknya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, membutuhkan organisasi yang lebih kuat dengan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, hingga tata kelola operasional.


Ia juga menilai penguatan organisasi harus dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang lebih spesialis, bukan pendekatan yang bersifat umum.


“Semakin profesional seseorang, seharusnya semakin spesialis, bukan semakin menjadi generalis,” katanya.


Agun juga menilai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengelola seluruh sumber daya yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsinya agar mampu merespons berbagai persoalan secara cepat dan efektif.

Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *