Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Tarif Listrik Juli - September tidak Naik, Bahlil Sebut Pemerintah jaga Stabilitas Ekonomi Rakyat - lkipartaigolkar

Tarif Listrik Juli – September tidak Naik, Bahlil Sebut Pemerintah jaga Stabilitas Ekonomi Rakyat

Share your love

LKI Golkar – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September tetap atau tidak naik.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil di Jakarta, dikutip Rabu (1/7/2026).

Bahlil mengatakan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Kementerian juga meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *