
DPR akan Ubah Pasal soal Kuota Caleg Perempuan 30% dalam Revisi UU Pemilu
Share your love
LKI Golkar – Komisi II DPR akan mengubah pasal terkait kuota keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan di parlemen. Pasal mengenai perubahan kuota ini akan masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau revisi UU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Ahmad Doli Kurnia menyebut keputusan tersebut menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30% bagi calon anggota DPR/DPRD.
“Ya tentu nanti akan dimasukkan menjadi perubahan pasal dalam revisi UU Pemilu,” kata Doli saat dihubungi Jumat (29/5/2026).
Doli menyampaikan, sejatinya kuota tersebut diatur dalam pasal 243 UU Pemilu. Dalam pasal tersebut diatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Namun, kata Doli, pasal tersebut diperkuat dengan putusan MK yang menegaskan adanya sanksi terhadap Parpol yang tidak melaksanakan aturan tersebut.
“Putusan MK itu bersifat menguatkan adanya affirmative action terhadap keterwakilan perempuan dalam pencaloan Anggota DPR,” katanya.
Politisi Golkar tersebut menambahkan, bahwa pasal tersebut secara tidak langsung telah diikuti oleh semua partai politik.
“Walaupun selama ini, tidak ada satu partai politik pun yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Semua partai politik mengusung susunan caleg-nya minimal 30% ” katanya.



