Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Fraksi Golkar DPRD DKI Soroti Keterbatasan SDM dan Anggaran dalam Raperda Perlindungan Perempuan – lkipartaigolkar

Fraksi Golkar DPRD DKI Soroti Keterbatasan SDM dan Anggaran dalam Raperda Perlindungan Perempuan

Share your love

LKI Golkar – Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti kesenjangan antara ambisi besar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dengan kondisi riil kapasitas kelembagaan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perlindungan Perempuan.

Menurut Alia, Raperda tersebut menempatkan hampir seluruh tanggung jawab penyelenggaraan perlindungan perempuan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Padahal, OPD tersebut masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun kapasitas teknis.

“Fraksi Partai Golkar mencatat adanya gap yang signifikan antara ambisi regulasi dengan realitas kapasitas kelembagaan,” ujar Alia.

Ia juga menyoroti kondisi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan bagi perempuan korban kekerasan dan diskriminasi.

Menurutnya, UPTD PPA kerap harus menangani beban kerja yang melampaui kapasitas yang dimiliki.

Karena itu, Fraksi Golkar mengingatkan agar Raperda Perlindungan Perempuan tidak berhenti sebagai dokumen normatif yang baik di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan dampak nyata bagi perempuan di Jakarta.

“Jangan sampai Raperda ini hanya menjadi dokumen seremonial yang indah namun tidak mampu mengubah kehidupan nyata perempuan Jakarta,” katanya.

Dalam forum paripurna tersebut, Fraksi Golkar juga meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai jumlah tenaga pendamping, konselor, pekerja sosial, dan paralegal yang saat ini tersedia di UPTD PPA DKI Jakarta.

Selain itu, ia mempertanyakan apakah jumlah personel tersebut sudah proporsional dengan estimasi jumlah kasus yang harus ditangani setiap tahun.

Fraksi Golkar juga menyoroti potensi terjadinya backlog penanganan kasus apabila ketersediaan sumber daya manusia tidak memadai, sementara Raperda mengamanatkan penyediaan layanan terpadu yang komprehensif bagi perempuan yang membutuhkan perlindungan.

Menurut Wakil Ketua Komisi A itu, keberhasilan implementasi Raperda sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan dukungan sumber daya yang memadai, baik dari sisi SDM, pendanaan, maupun infrastruktur layanan.

“Ranperda ini mengamanatkan berbagai layanan terpadu yang komprehensif, namun apakah sumber daya manusia yang ada saat ini cukup untuk merespons secara tuntas seluruh kasus yang dilaporkan tanpa adanya backlog penanganan yang berlarut-larut?,” tukas Alia.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *