Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Pengguna Medsos Wajib Registrasi Ulang Dengan Nomor Telepon, Dave Laksono: Bentuk Penguatan Tata Kelola Ruang Digital – lkipartaigolkar

Pengguna Medsos Wajib Registrasi Ulang Dengan Nomor Telepon, Dave Laksono: Bentuk Penguatan Tata Kelola Ruang Digital

Share your love

LKI Golkar – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok aturan baru bagi pengguna akun media sosial (medsos). Salah satunya mewajibkan registrasi ulang dengan menggunakan nomor telepon.

“Ini yang sedang kita godok, juga dengan konsultasi publik tentunya. Bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib mencantumkan nomor teleponnya. Agar identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid, dalam Rapat Kerja Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Ia mengatakan, rencana registrasi ulang pengguna media sosial tersebut bertujuan meningkatkan akuntabilitas pengguna. “Terkait rencana registrasi ulang terhadap pengguna medsos dengan memberikan akuntabilitas, saat ini sifatnya belum wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya.

Meutya mengatakan, selain mewajibkan nomor telepon, Pemerintah berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Menurutnya, langkah itu merupakan upaya Pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Kewajiban tersebut diharapkan membuat identitas pengguna menjadi lebih jelas, sehingga setiap orang dapat bertanggung jawab atas tulisan maupun konten yang diunggah di medsos.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini ialah menekan praktik penyalahgunaan akun anonim untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun aktivitas ilegal lainnya.

Pandangan berbeda diungkapkan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha. Menurut dia, jika kebijakan ini direalisasikan, akan muncul dampak negatif.

“Membuka potensi ancaman baru yang jauh lebih serius apabila tata kelola datanya tidak dibangun secara matang,” ujar dia.

Untuk mengupas lebih jauh pandangan Dave Laksono terkait aturan yang mewajibkan pengguna medsos melakukan registrasi ulang akun media sosial menggunakan nomor telepon, berikut wawancaranya:

Pemerintah melalui Komdigi berencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat membuat akun media sosial. Apa pendapat Anda?

Rencana kebijakan Kementerian Komdigi terkait kewajiban mencantumkan nomor telepon saat membuat akun media sosial perlu dipahami dalam kerangka besar penguatan tata kelola ruang digital di Indonesia.

Menurut Anda, apa tujuan utama dari kebijakan ini?

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan identitas yang lebih jelas, sehingga dapat menekan praktik penyalahgunaan akun anonim untuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun aktivitas ilegal lainnya.

Maksud Anda, jika pendaftaran medsos menggunakan nomor telepon akan lebih aman?

Kami memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya keterhubungan antara akun medsos dan nomor telepon, diharapkan masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan kebebasan berekspresi di ruang digital.

Bagaimana dengan tudingan bahwa penggunaan nomor telepon di media sosial berpotensi menimbulkan kebocoran data pribadi?

Kami juga menekankan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati. Regulasi yang diterapkan tidak boleh mengurangi hak-hak dasar warga negara, khususnya hak atas privasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Apa yang perlu diperhatikan?

Diperlukan mekanisme pengawasan yang jelas, perlindungan data pribadi yang kuat, serta sosialisasi yang menyeluruh agar masyarakat memahami manfaat dan batasan dari kebijakan tersebut.

Sebagai pimpinan Komisi I DPR, apa yang akan dilakukan?

Komisi I DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan prinsip keseimbangan. Di satu sisi mendukung penguatan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital, dan di sisi lain memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Kami optimistis, dengan kolaborasi yang baik antara Pemerintah, DPR, dan masyarakat, Indonesia dapat membangun ekosistem medsos yang lebih bertanggung jawab, aman, dan mendukung persatuan nasional. 

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *