Enter your email address below and subscribe to our newsletter

UU PPRT Disahkan, Waka DPR: Tak Boleh Lagi Ada Praktik Rendahkan PRT – lkipartaigolkar

UU PPRT Disahkan, Waka DPR: Tak Boleh Lagi Ada Praktik Rendahkan PRT

Share your love

LKI Golkar – DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang hari ini. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan pengesahan tersebut bersejarah lantaran bertepatan dengan Hari Kartini.

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi simbol kuat bahwa semangat perjuangan R.A. Kartini terus hidup dalam upaya negara menghadirkan keadilan, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan,” kata Sari, Selasa (21/4/2026).

UU PPRT mengatur perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dengan asas kekeluargaan dan penghormatan hak asasi manusia. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur prosedur perekrutan yang bisa dilakukan secara langsung maupun dari perushaan penempatan PRT (P3RT).

UU tersebut juga mengatur jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Sari menekankan tak boleh lagi ada praktik yang merendahkan pekerja rumah tangga.

“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” sebutnya.

Menurutnya, UU PPRT menjamin adanya pencegahan kekerasan dan tindakan yang dapat mencederai hak dari pekerja rumah tangga. Pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan unsur masyarakat.

“Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai. Melalui undang-undang ini, kita menegaskan komitmen untuk terus melindungi dan memberdayakan pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari pembangunan bangsa,” sebut Sari.

Diketahui, pengesahan RUU PPRT jadi UU ini berlangsung di ruang rapat paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). RUU PPRT resmi sah menjadi UU sekitar pukul 11.30 WIB.

Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi di DPR

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *