
Sampaikan Nota Pengantar LKPJ 2025 di DPRD Kepri, Gubernur Ansar: Mayoritas Indikator Kinerja Pembangunan Capai Kategori Sangat Tinggi
Share your love
LKI Golkar – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad membacakan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan, serta dihadiri para anggota dewan dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025, yang mencakup urusan wajib, urusan pilihan, hingga pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.
Ansar juga menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ dilakukan dengan mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun 2025, guna menjaga konsistensi kebijakan dan keselarasan target pembangunan daerah.
Dari sisi kinerja pembangunan, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa capaian indikator pembangunan Provinsi Kepri menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Dari total 458 indikator kinerja yang diukur, sebanyak 436 indikator atau 95,20 persen berada pada kategori sangat tinggi, sementara 14 indikator (3,06 persen) berada pada kategori tinggi, dan hanya sebagian kecil yang berada pada kategori sedang dan rendah.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari dukungan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta kerja keras seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan,” ujar Ansar.
Realisasi APBD 2025 Capai 95,39 Persen
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad membacakan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, Senin (30/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Iman Sutiawan, serta dihadiri para anggota dewan dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Ansar menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025, yang mencakup urusan wajib, urusan pilihan, hingga pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan dari pemerintah pusat.
Ansar juga menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ dilakukan dengan mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk Perubahan RKPD dan Perubahan APBD Tahun 2025, guna menjaga konsistensi kebijakan dan keselarasan target pembangunan daerah.
Dari sisi kinerja pembangunan, Gubernur Ansar menyampaikan bahwa capaian indikator pembangunan Provinsi Kepri menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan. Dari total 458 indikator kinerja yang diukur, sebanyak 436 indikator atau 95,20 persen berada pada kategori sangat tinggi, sementara 14 indikator (3,06 persen) berada pada kategori tinggi, dan hanya sebagian kecil yang berada pada kategori sedang dan rendah.
“Capaian ini tentunya tidak terlepas dari dukungan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta kerja keras seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan,” ujar Ansar.



