
Pemkot Palembang Gelontorkan Rp149 Miliar untuk THR 23 Ribu ASN
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan, mengalokasikan anggaran sebesar Rp149 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) bagi 23.000 pegawai. Pembayaran THR mulai dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan telah menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2026.
Peraturan teknis ini mempedomani ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun anggaran 2026.
“Besaran THR per pegawai adalah satu bulan gaji dan satu bulan TPP/TPG. Pembayaran mulai kita laksanakan Rabu, 11 Maret 2026 hari ini. Jadi mulai SKPD menyampaikan permintaan pembayaran (SPM) THR tersebut ke BPKAD,” kata Ratu Dewa di Palembang, Rabu, 11 Maret 2026.
Ratu Dewa berharap penyaluran THR ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk pemenuhan hak pegawai, tetapi juga sebagai pendorong roda ekonomi di Kota Palembang.
Dengan perputaran uang sebesar Rp149 miliar di tengah masyarakat, diharapkan daya beli meningkat dan memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM lokal selama masa Ramadan dan Idulfitri.



