
Ansar Apresiasi Tim Pengawas Orang Asing Disnakertrans Kepri
Share your love
LKI Golkar – Langkah Disnakertrans Kepri dalam menertibkan 31 TKA ilegal pada dua perusahaan di KEK Galang Batang menuai pujian dari Gubernur Ansar Ahmad. Keberhasilan penegakan hukum ini turut menarik perhatian Ditjen Binwasnaker K3 sebagai bukti pengawasan ketat terhadap penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Kepulauan Riau, Jumat 6 Maret 2026.
Ansar mengatakan, bahwa pengawasan merupakan tugas Pemerintah Provinsi (Pemprov) khususnya Disnakertrans Kepri. Ia menegaskan, setiap TKA wajib memiliki dokumen yang jelas untuk bisa bekerja di Kepri.
”Karena setiap orang asing yang bekerja wajib memiliki dokumen ketanggal kerjaannya,” ujar Ansar Ahmad.
Sehingga, bagi TKA yang belum memiliki dokumen ketanggal kerja akan ditertibkan oleh Pemprov Kepri agar mengikuti aturan yang ada. Menurutnya, saat ini pihak perusahaan telah didenda sebesar Rp. 360 Juta.
”Bagi yang tidak memiliki dokumen, kita tertipkan supaya mereka mengikuti aturan itu dengan baik,” ucapnya.
Ansar menambahkan, kedepannya akan dilakukan pengawasan terhadap perusahaan secara berkala. Hal ini bertujuan, agar sosialisasi tetap berjalan baik dan tidak menunda-nunda supaya perusahaan tidak terkena denda yang memberatkan.
”Jangan sampai berlama-lama sehingga kalau sudah bicara dendakan memberatkan mereka,” katanya, mengakhiri.



