
Cen Sui Lan Terbitkan Edaran Ketertiban Ramadan Natuna
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah daerah mengeluarkan surat edaran tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Surat edaran tersebut ditetapkan sebagai pedoman bersama dalam menjaga suasana kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah puasa,Jumat 13 Februari 2026
Surat edaran itu ditujukan kepada para camat, lurah, kepala desa, pemilik tempat hiburan, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Natuna. Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan selama Ramadan berlangsung.
Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, masyarakat juga didorong meningkatkan kegiatan keagamaan selama bulan suci sebagai bentuk penguatan nilai spiritual dan kebersamaan.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam dan karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah serta menciptakan suasana yang lebih tertib dan kondusif.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyalakan petasan atau bahan peledak lainnya yang berpotensi mengganggu ketentraman serta membahayakan keselamatan. Pemerintah bersama aparat kepolisian dan unsur terkait akan melakukan monitoring serta pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut.
Para camat, lurah, dan kepala desa diminta menyosialisasikan kembali isi surat edaran kepada masyarakat serta pelaku usaha di wilayah masing-masing. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara optimal.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Ranai pada 12 Februari 2026 dan diharapkan menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, serta keharmonisan sosial selama Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan penuh kekhusyukan.


