
Gubernur NTT Resmikan Penggunaan Kantor Perwakilan Rumah Zakat
Share your love
LKI Golkar – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi melaunching Kantor Perwakilan Rumah Zakat yang berlokasi di Jalan Gunung Kelimutu Kelurahan Merdeka, Kota Kupang. Pengresmian Kantor Perwakilan Rumah Zakat menjadi momentum strategis penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan zakat dan wakaf yang berdampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa kerja-kerja kemanusiaan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, kehadiran Rumah Zakat tidak hanya memperkuat solidaritas sosial, tetapi juga menjadi inspirasi dalam membangun semangat berbagi lintas latar belakang. Saya berharap kantor perwakilan ini dapat menjadi pusat pelayanan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan anak-anak,” kata Melki Laka Lena, Selasa (10/2/2026).
Sementara itu Chief Marketing & Digital Fundraising Officer Rumah Zakat, Didi Sabir, menjelaskan bahwa Rumah Zakat telah hadir di NTT sejak 2016 dan merupakan lembaga amil zakat nasional yang berizin resmi dari Kementerian Agama. Pada tahun 2026 ini, izin operasional Rumah Zakat kembali diperpanjang untuk lima tahun ke depan. Program yang dijalankan meliputi bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, lingkungan, serta penanganan kebencanaan dan kemanusiaan.
Dari sisi tata kelola zakat, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi NTT, Ismail Kasim, menekankan pentingnya koordinasi antara Rumah Zakat dan Baznas dalam setiap pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, jaringan Baznas yang tersebar di 22 kabupaten/kota dapat memperkuat efektivitas penyaluran zakat dan wakaf, terutama di wilayah terpencil dengan keterbatasan akses logistik.
Dalam pada itu Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Prov. NTT, Achmad Alkatiri menjelaskan bahwa Kementerian Agama menjalankan fungsi strategis sebagai otoritas pemberi izin, pembina, dan pengawas lembaga pengelola zakat dan wakaf. “Peran ini diarahkan untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf dilaksanakan secara tertib regulasi, sesuai prinsip syariat Islam, serta memenuhi standar akuntabilitas dan transparansi,” ungkapnya.
Melalui penguatan lembaga filantropi keagamaan yang terkelola dengan baik, Kementerian Agama terus mendorong agar zakat dan wakaf tidak hanya bersifat karitatif, tetapi mampu menghadirkan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, sekaligus memperkokoh persatuan dan kesejahteraan masyarakat.



