
Waketum Golkar Tolak Ambang Batas DPR Dihapus: MK Minta Formulasi Ulang
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menolak usul ambang batas parlemen ditiadakan. Doli menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
“Khusus untuk parliamentary threshold sendiri sebetulnya kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Yang di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menolkan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Doli menyebut MK memang meniadakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Namun, katanya, MK hanya meminta agar parliamentary threshold diformulasi ulang.
“Nah beda dengan presidential threshold yang kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan ditiadakannya ambang batas pencalonan presiden. Tapi khusus untuk parliamentary threshold, Mahkamah Konstitusi itu minta kita memformulasi ulang, berapa yang sesuai gitu,” ucap dia.
Dia membahas suara rakyat yang tidak terakomodasi karena ambang batas parlemen. Dia menilai angka tersebut masih dalam batas toleransi.
“Nah untuk Indonesia beberapa kali pemilu itu, itu masih masuk dalam batas toleransi itu sebetulnya, karena kita menginginkan adanya situasi politik yang stabil untuk jalankan program-program pemerintah,” ujar dia.
Dia menilai ambang batas parlemen baik untuk memperkuat partai politik. Dia juga mengusulkan parliamentary threshold hingga DPRD.
“Itu juga ada kaitannya juga untuk penguatan pelembagaan parti politik. kalau kemudian nanti ada sekian jumlah partai politik ya, jadi gini, saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold bukan hanya di DPR RI tapi juga sampai ke kabupaten/kota, supaya apa, itu adalah bagian penguatan partai-partai politik,” ucapnya.


