
Golkar Siap Bahas Usulan Penghapusan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
Share your love
LKI Golkar – Partai Golkar menyatakan kesiapan untuk membahas usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Pernyataan ini menunjukkan adanya ruang dialog politik terkait isu yang dinilai bisa memengaruhi representasi politik dan stabilitas pemerintahan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, mengatakan ambang batas parlemen bukan sekadar angka semata, melainkan menyentuh berbagai aspek fundamental dalam sistem politik nasional.
“Terkait dengan hal tersebut, Partai Golkar terbuka untuk mendiskusikannya secara politik. Karena threshold tidak hanya sebatas mengenai suara yang dianggap terbuang, namun juga menyangkut stabilitas pemerintahan presidensial, fragmentasi dan keterwakilan politik,” ujar Ahmad Irawan kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Menurut Irawan, sebelum menentukan angka ambang batas, pembuat kebijakan harus mencapai kesepahaman tentang tujuan utama kebijakan itu sendiri dan potensi implikasinya. Ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap dampak penghapusan atau penurunan ambang batas parlemen terhadap sistem pemerintahan dan representasi politik.
“Sebelum masuk mengenai angka threshold, kesepahaman dan konsensus awal harus disepakati dulu mengenai apa tujuan kita dengan penerapan atau penghapusan threshold dan apa dampaknya jika ambang batas diturunkan hingga nol persen, tetap atau dinaikkan,” ujar anggota DPR dari dapil Jawa Timur V itu.
Irawan juga menyoroti praktik pemilu di berbagai negara yang masih menerapkan ambang batas, sehingga Golkar ingin memastikan pembahasan dilakukan secara hati-hati berdasarkan pengalaman di tingkat internasional.
“Berbagai negara juga masih menerapkan threshold dalam pemilunya. Jadi kita pelajari dan dalami dulu. Karena pemilu kita akan terkait erat dengan sistem pemerintahan dan sistem legislatif,” ujarnya.
Usulan penghapusan ambang batas parlemen sendiri diajukan oleh PAN sebagai bagian dari upaya memperbaiki representasi politik di DPR. Wakil Ketua Umum PAN Eddy menyatakan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili secara proporsional karena partai yang mendapatkan suara signifikan gagal memenuhi ambang batas.
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Eddy, ambang batas parlemen yang diterapkan selama ini membuat sejumlah besar suara pemilih tidak masuk ke dalam perhitungan kursi di DPR. “Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” ujarnya.
Dengan Golkar yang secara resmi membuka ruang diskusi terhadap usulan ini, pembahasan RUU Pemilu diprediksi akan memasuki fase perdebatan yang lebih mendalam antara fraksi di DPR. Isu ambang batas parlemen dipandang sebagai salah satu elemen penting dalam menentukan arah representasi politik di Indonesia ke depan.


