Enter your email address below and subscribe to our newsletter

9 Kampung dan Desa Resmi Berstatus MHA, Rudy Mas’ud: Kalian Penyelamat Hutan Kaltim – lkipartaigolkar

9 Kampung dan Desa Resmi Berstatus MHA, Rudy Mas’ud: Kalian Penyelamat Hutan Kaltim

Share your love

LKI Golkar – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menegaskan pemerintah provinsi terus berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, termasuk pengembangan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hingga Januari 2026, tercatat sembilan kampung dan desa telah resmi berstatus MHA.

Status ini memberikan legalitas dan kewenangan kuat dari Pemerintah Pusat, termasuk hak mengelola hutan adat di wilayah masing-masing.

Rudy Mas’ud juga menegaskan tanggung jawab komunitas MHA tidaklah ringan. Dia mengingatkan wilayah adat yang telah teregistrasi wajib dijaga sebagai ruang hidup dan penyangga lingkungan.

Rudy Mas’ud juga menekankan setiap investasi yang masuk ke wilayah adat harus menghormati adat dan istiadat setempat.

“Selamat kepada sembilan desa, kampung, dan komunitas adat yang telah berstatus MHA. Kalian adalah penyelamat hutan Kaltim,” ucap Rudy Mas’ud dilansir dari akun resmi Pemprov Kaltim, Selasa (27/1).

Menurut Rudy Mas’ud, pengakuan MHA memberikan rasa aman bagi masyarakat adat terhadap keberlangsungan hutan dan sumber penghidupan mereka.

Selain itu, adanya payung hukum memudahkan pemerintah menyalurkan bantuan serta menjalankan program perangkat daerah secara tepat sasaran.

Gubernur juga menegaskan masyarakat adat di Kaltim tidak menolak investasi selama dilakukan dengan menjunjung etika dan kearifan lokal.

Dia memastikan Pemprov Kaltim melalui perangkat daerah terkait terus melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat adat, antara lain penguatan ketahanan pangan, pelatihan membatik, serta fasilitasi hak kekayaan intelektual motif adat. Melalui DPMPD Kaltim, bantuan mesin jahit juga diberikan kepada komunitas MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kutai Barat, serta bantuan pakaian adat bagi empat komunitas MHA lainnya.

Hingga 2026, sebanyak 55 komunitas di Kaltim telah difasilitasi untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan MHA, berlandaskan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *