Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Menteri Meutya Hafid: Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik, Satu Identitas Maksimal 3 Nomor – lkipartaigolkar

Menteri Meutya Hafid: Registrasi Kartu Seluler Wajib Biometrik, Satu Identitas Maksimal 3 Nomor

Share your love

LKI Golkar – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu seluler yang jauh lebih ketat. Langkah ini diambil sebagai strategi konkret untuk mempersempit ruang gerak penipuan digital, spam, hingga kejahatan siber yang kian marak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Salah satu poin revolusionernya adalah penggunaan teknologi biometrik atau pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan identitas pelanggan sah dan akurat.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan instrumen pelindungan masyarakat.

“Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan biometrik wajah untuk memastikan identitas yang sah dan berhak,” jelas Meutya Hafid dari Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Poin-Poin Utama Aturan Baru Registrasi Seluler 2026:

  • Wajib Biometrik: WNI wajib menggunakan NIK dan data biometrik wajah. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi melibatkan identitas kepala keluarga. WNA wajib menggunakan paspor/dokumen izin tinggal.
  • Pembatasan Nomor: Setiap identitas (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada setiap operator seluler.
  • Kartu Perdana Tidak Aktif: Kartu perdana yang beredar di pasaran wajib dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.
  • Kendali Penuh Masyarakat: Operator wajib menyediakan fasilitas “Cek Nomor”. Masyarakat bisa melihat semua nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan berhak meminta pemblokiran jika ditemukan nomor tak dikenal yang mencatut identitas mereka.
  • Registrasi Ulang: Pelanggan lama yang terdaftar dengan sistem NIK/KK konvensional akan diminta melakukan registrasi ulang berbasis biometrik secara bertahap.

Sanksi Tegas bagi Operator

Selain kendali di tangan masyarakat, pemerintah juga mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menonaktifkan nomor yang terbukti disalahgunakan untuk tindak pidana.

Meutya Hafid menambahkan, keamanan dan kerahasiaan data pelanggan tetap menjadi kewajiban utama operator sesuai standar internasional. Penyelenggara yang melanggar ketentuan registrasi ini akan dikenakan sanksi administratif tegas.

“Registrasi berbasis biometrik dan hak masyarakat untuk mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tandasnya.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *