Enter your email address below and subscribe to our newsletter

UMKM Wajib Daftar di Aplikasi, Menteri Maman: Bukan untuk Dipajaki – lkipartaigolkar

UMKM Wajib Daftar di Aplikasi, Menteri Maman: Bukan untuk Dipajaki

Share your love

LKI Golkar – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penerapan Sistem Aplikasi Pelayanan umkm (Sapa UMKM) tidak dimaksudkan untuk memungut pajak dari pelaku UMKM.

Maman mengatakan pemerintah memang mewajibkan pelaku UMKM untuk mendaftar di aplikasi Sapa UMKM. Namun, pendaftaran di Sapa UMKM tersebut tidak otomatis menjadikan UMKM sebagai subjek pajak.

“Enam bulan yang lalu pada saat saya ngomong kata “wajib”, saya dihajar seakan-akan saya mau mungut pajak mereka. Enggak ada,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).

Sapa UMKM telah diperkenalkan kepada publik sejak Desember 2025. Ke depan, seluruh usaha mikro, kecil, dan menengah diwajibkan masuk ke dalam sistem tersebut.

Maman menjelaskan Sapa UMKM bertujuan mengetahui perkembangan UMKM yang tersebar di seluruh wilayah. Apabila omzet UMKM belum mencapai batasan yang diatur dalam UU PPh, UMKM tersebut tidak akan dikenai pajak.

“Sistem Sapa UMKM tidak bertujuan untuk memungut pajak usaha mikro, kecil, dan menengah. Karena faktanya bahwa pajak, insentif pajak, kepada usaha mikro sudah diperpanjang,”

Maman menjelaskan pelaku usaha mikro bisa tidak dikenakan pajak jika omzetnya di bawah Rp500 Juta, sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. Dengan ketentuan ini, pelaku usaha mikro diberikan kesempatan untuk berkembang.

Sementara apabila UMKM memiliki omzet di atas Rp500 miliar, UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final dengan tarif 0.5%. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *