Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Menko Airlangga Nilai Industri Alas Kaki Kuat Resiliensinya, Tapi Diingatkan Ada Tantangan Kebijakan Tarif Resiprokal AS – lkipartaigolkar

Menko Airlangga Nilai Industri Alas Kaki Kuat Resiliensinya, Tapi Diingatkan Ada Tantangan Kebijakan Tarif Resiprokal AS

Share your love

LKI Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut industri alas kaki Indonesia tumbuh positif. Industri ini salah satu penyerap tenaga kerja dalam skala yang besar.

Sektor ini menyerap sekitar 921 ribu tenaga kerja per Februari 2025. Oleh karena itu, sektor ini menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

“Di tengah dinamika dan ketidakpastian global, industri alas kaki nasional menunjukkan tingkat resiliensi yang kuat. Pada tahun 2024, nilai ekspor industri alas kaki tumbuh signifikan sebesar 13,13% dan mencapai US$7,28 miliar. Capaian ini mencerminkan daya saing yang kuat dan tetap terjaga di pasar global,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Musyawarah Nasional ke-XI Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO).

Realisasi Penanaman Modal Asing pada tahun 2024 di sektor ini mencapai US$859 juta, dan hingga Semester I tahun 2025 telah mencapai US$803 juta. Tingginya minat investasi ini sejalan dengan tingkat utilisasi industri yang konsisten berada di atas 80%. Hal ini menandakan kapasitas produksi yang optimal dan prospek usaha yang positif.

“Namun demikian, kita perlu tetap waspada terhadap berbagai tantangan termasuk diberlakukannya kebijakan tarif resiprokal sebesar 19% di pasar Amerika Serikat. Oleh karena itu, Indonesia berharap dengan implementasi IEU-CEPA, pasar ini bisa terus dibuka. Dan tentunya di tahun ini kita persiapkan agar implementasi IEU-CEPA bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin,” kata Menko Airlangga.

Dalam rangka menjaga resiliensi industri alas kaki, Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai instrumen kebijakan konkret. Diantaranya yaitu penguatan pasar dalam negeri melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2025 terkait pengaturan impor barang konsumsi, pemberian stimulus fiskal bagi tenaga kerja melalui kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK Nomor 10 Tahun 2025, penyediaan Kredit Investasi Padat Karya melalui Permenko Nomor 4 Tahun 2025, serta fasilitasi ekspor melalui optimalisasi kawasan berikat dan penyederhanaan prosedur ekspor.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *