
Legislator Golkar DKI: Peredaran Gelap Narkoba Ancaman Serius Bagi Generasi Muda Jakarta
Share your love
LKI Golkar – DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Pada rapat itu, DPRD DKI menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026-2046, serta jawaban Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung atas kedua Raperda tersebut.
Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menilai, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Ibu Kota telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan sosial, keamanan publik, dan masa depan generasi muda. Karena itu, Golkar menegaskan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) harus memprioritaskan upaya pencegahan.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jakarta bukan lagi sekadar persoalan hukum atau kesehatan, tetapi sudah menjadi ancaman serius yang meresahkan publik, memicu kriminalitas, serta merusak masa depan generasi muda dan kualitas hidup masyarakat,” ujar Anggota Fraksi Golkar, Syafi Fabio Djohan, dalam rapat tersebut, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (22/1/2026).
Menurut Syafi, Fraksi Golkar menyatakan dukungan pembahasan Ranperda P4GN sebagai bentuk kehadiran negara di tingkat daerah untuk melindungi warganya.
“Golkar menekankan agar ranperda tersebut menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama melalui penguatan peran keluarga, sekolah, dan kelurahan. Penindakan semata tidak cukup, karena tidak menyentuh akar persoalan,” tegas Syafi.
Pendekatan Rehabilitasi
Karena itu, lanjut Syafi, Golkar juga meminta pendekatan rehabilitasi yang manusiawi dijamin dalam regulasi, dengan memastikan akses rehabilitasi medis dan sosial yang mudah, terjangkau, dan terintegrasi. Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan P4GN.
“Tim terpadu P4GN harus dinilai berdasarkan kinerja nyata dan hasil yang dapat dievaluasi secara terbuka, bukan sekadar keberadaan administratif.
Ranperda P4GN perlu mengatur indikator keberhasilan, kewajiban pelaporan pelaksanaan P4GN kepada DPRD, serta kepastian penganggaran yang berkelanjutan dalam APBD agar kebijakan ini efektif dan berkesinambungan,” tegas dia.
Syafi menyampaikan, pandangan Golkar terhadap Ranperda RPIP DKI Jakarta 2026–2046. Menurut Golkar, dokumen tersebut strategis dalam konteks transformasi Jakarta menuju kota global pasca-perubahan status ibu kota negara.
“RPIP perlu dilengkapi mekanisme implementasi yang terukur melalui rencana aksi jangka menengah, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme pelaporan dan evaluasi kepada DPRD,” Syafi menandasi.



