
Rikwanto Nilai Penetapan Tersangka Guru Honorer di Jambi Berlebihan
Share your love
LKI Golkar – Penanganan hukum terhadap guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Triwulan Sari, menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi III DPR Rikwanto menilai langkah penegak hukum yang menetapkan Triwulan sebagai tersangka terlalu cepat dan berlebihan untuk dibawa ke ranah pidana dengan UU Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat setelah Triwulan dilaporkan oleh orangtua murid dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Peristiwa bermula saat Triwulan melakukan razia rambut terhadap siswa kelas 6. Salah satu murid tidak terima dengan tindakan tersebut dan melontarkan kata-kata kasar di hadapan Triwulan, meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya negosiasi.
Hal itu membuat Triwulan melayangkan tamparan kecil yang bahkan tidak meninggalkan bekas. Rikwanto menilai hal ini adalah bagaimana cara guru menangani karakter anak didik.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama kuasa hukum Triwulan Sari di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (20/1), Rikwanto menegaskan bahwa tindakan guru tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan karakter.
“Ini terjadi didalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik, itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,” ujarnya.
Rikwanto mengaku miris melihat fenomena yang terjadi saat ini, di mana peran guru kerap dipersempit hanya sebagai sebuah profesi, bukan sebagai figur pendidik yang memiliki tanggung jawab moral dan moril terhadap anak didik.
“Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orangtua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril serta individu yang memberikan ilmu serta membentuk karakter anak anak yang sudah dititipkan oleh orang tua murid tersebut. Nah, ini yang miris bagi kami,” kata legislator dari Fraksi Partai Golongan Karya ini.
Kasus yang menimpa Triwulan Sari seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur non-pidana dengan melibatkan institusi dan forum yang relevan di bidang pendidikan.
Menurutnya, peran organisasi profesi dan pemerintah daerah semestinya dioptimalkan sebelum menempuh langkah hukum.
“Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing masing, ya seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda, harusnya sudah selesai,” katanya.



