
Polemik RUU Penanggulangan Disinformasi Dan Propaganda Asing, Dave Laksono: Penting Karena Banyak Informasi Menyesatkan
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah Indonesia kini tengah menyiapkan sebuah langkah hukum baru untuk menghadapi tantangan informasi global. Rencana itu berupa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan hal tersebut.
“Ya, memang itu pernah diberikan pengarahan oleh Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya juga, untuk mulai memikirkan langkah-langkah ke arah pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda dari pihak luar ya, terhadap kita,” ungkap Yusril, kemarin.
Menurut Yusril, hingga kini masih banyak kesalahpahaman informasi dari luar negeri yang kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan Indonesia.
“Dan kita sendiri juga merasakan hal itu. Banyak sekali berita-berita, banyak sekali misunderstanding terhadap perkembangan dan kepentingan nasional kita yang terdisinformasi, dan kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menyudutkan kita sendiri,” kata Yusril.
Sebagai contoh, ia menyinggung isu tentang minyak kelapa. “Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk melakukan propaganda, memberikan suatu informasi yang tidak sebenarnya, yang tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa banyak negara lain sudah memiliki regulasi serupa.
Dengan demikian, meski masih dalam tahap kajian dan belum memiliki draf resmi, RUU ini diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga kedaulatan informasi Indonesia, sekaligus melindungi kepentingan nasional dari pengaruh luar yang merugikan.
Meski masih sebagai usulan, keberadaan RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sudah menuai polemik di publik. Tentu, ada yang mendukung, ada pula yang menentangnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono termasuk pihak yang mendukung adanya RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Bagi dia, RUU ini sangat urgen untuk dibentuk dan disahkan karena banyak informasi yang menyesatkan yang dapat mengganggu stabilitas negara.
Berbeda, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menolak adanya RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurutnya, RUU tersebut berpotensi membungkam suara kritis dari masyarakat.
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan dan pendapat Dave Laksono terkait dengan RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, berikut wawancaranya.
Saat ini, Pemerintah dikabarkan akan membuat RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Apa tanggapan Anda?
Kami memandang bahwa isu disinformasi dan propaganda asing merupakan tantangan serius bagi ketahanan nasional, terutama di era keterbukaan informasi dan arus digital yang begitu cepat.
Disinformasi tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara serta mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Anda mendukung adanya RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing?
Kami menilai langkah Pemerintah untuk menggodok RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing adalah sebuah inisiatif yang patut diapresiasi.
Kami pada dasarnya mendukung adanya payung hukum yang jelas untuk menanggulangi ancaman disinformasi dan propaganda asing.
Saat ini, sudah ada suara mengkritik RUU tersebut. Apakah Pemerintah perlu berhati-hati dalam membahasnya?
Kami menekankan bahwa setiap regulasi harus dirancang dengan hati-hati, agar tidak menimbulkan tafsir yang bisa membatasi kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Prinsip keseimbangan antara menjaga keamanan nasional dan melindungi hak-hak demokratis warga negara harus menjadi landasan utama.
Tetapi kami juga akan memastikan bahwa dalam pembahasan RUU ini, aspek transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang independen benar-benar diperhatikan.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga legitimate di mata masyarakat.
Pembahasan RUU ini perlu melibatkan berbagai pihak?
Kami berharap proses legislasi ini dapat melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi media, dan masyarakat sipil.



