
RUU Perampasan Aset Dikaji sejak 2008 dan Baru Dibahas 2026, Ini Kata Anggota Komisi III DPR
Share your love
LKI Golkar – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengatakan pihaknya serius ingin menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008 dan diusulkan pemerintah dari 2012, tetapi baru dibahas pada 2026.
“Saya sendiri tidak ingin berbicara ke belakang, kita bicara ke depan aja, kesungguhan dan janji dari DPR dan juga dari pemerintah itu kan kita sudah wujudkan dalam masa sidang ini,” ujarnya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026).
Ia mengatakan Komisi III DPR akan membahasnya secara serius untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada serta memenuhi tuntutan maupun masukan dari masyarakat.
“Ini kan menandakan keseriusan kami dan kami minta kita enggak usah bicara ke belakang, kita bicara ke depan, bagaimana caranya kita menyelesaikan undang-undang ini secara baik untuk memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat,” ucapnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (15/1/2026) untuk membahas RUU Perampasan Aset.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana, sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Sari Yuliati, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia mengatakan Komisi III menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
“Sistematika RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Dalam RUU ini yang kami susun, ada 8 bab 62 pasal,” ungkapnya dalam rapat.
Dalam rapat itu, Bayu juga memaparkan sejumlah poin krusial yang akan menjadi “senjata” baru bagi penegak hukum:
- Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB): Inti dari RUU ini adalah kemampuan negara merampas aset tanpa perlu menunggu putusan pidana pelaku (in rem). Hal ini berlaku jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
- Ambang batas Rp1 miliar: Untuk efektivitas, perampasan aset melalui mekanisme tanpa putusan pidana ini ditargetkan pada aset yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar.
- Target kejahatan bermotif ekonomi: Aturan ini akan menyasar tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, hingga pencucian uang yang memiliki motif keuntungan finansial.
- Aset yang bisa dirampas: Mencakup aset yang diduga hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk kejahatan, hingga aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian negara.
- Perlindungan hak asasi: Meski agresif, perampasan tetap wajib melalui putusan pengadilan agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.



