Bang Pur Tegaskan Komitmen Kawal Wajib Belajar 13 Tahun: Infrastruktur dan Perlindungan Biaya Jadi Kunci - lkipartaigolkar

Bang Pur Tegaskan Komitmen Kawal Wajib Belajar 13 Tahun: Infrastruktur dan Perlindungan Biaya Jadi Kunci

Share your love

LKI Golkar – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhamad Nur Purnamasidi, mengapresiasi langkah inovatif para peneliti muda dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dalam memetakan berbagai tantangan riil di sektor pendidikan nasional.

Apresiasi tersebut disampaikan sosok yang akrab disapa Bang Pur ini saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik dan Policy Dialogue bertajuk “Strengthening the Implementation of 13 Years of Compulsory Education” di Graha Inti Fauzi, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis 5 November lalu.

“Kajian ini menyajikan potret empiris mengenai kondisi pendidikan Indonesia. Masukan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi krusial bagi kami di Komisi X DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, maupun penganggaran,” ujar Bang Pur.

Lebih lanjut, ia menekankan krusialnya sinergi antara pemerintah, parlemen, dan elemen masyarakat sipil guna mengurai persoalan aksesibilitas serta menekan beban ekonomi pendidikan yang menimpa masyarakat.

Ia pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal alokasi anggaran dan regulasi yang memprioritaskan pemenuhan hak atas pendidikan bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.

“Saya memiliki latar belakang sebagai seorang guru. Oleh karena itu, perjuangan ini bukan sekadar menjalankan tugas legislasi di parlemen, melainkan komitmen moral bagi kita semua,” tegasnya.

Terkait skema Wajib Belajar 13 Tahun—yang mencakup 1 tahun PAUD/TK, 9 tahun Pendidikan Dasar, dan 3 tahun Pendidikan Menengah, Bang Pur menggarisbawahi bahwa program tersebut merupakan mandat konstitusi UUD 1945 yang wajib diwujudkan.

Namun, ia memberikan catatan kritis terhadap kesiapan infrastruktur dan kapasitas satuan pendidikan yang memicu ketimpangan Angka Partisipasi Sekolah (APS).

Salah satu hal menonjol yang disorotinya adalah anomali data antara pertumbuhan lembaga pendidikan dan jumlah peserta didik. Sebagai contoh, pada tahun 2024 jumlah satuan PAUD bertambah 967 unit, tetapi angka murid PAUD justru menyusut hingga 203.936 anak.

“Ini merupakan anomali yang nyata. Fenomena ini belum termasuk persoalan kesenjangan mutu guru, minimnya layanan pendidikan inklusif, hingga penyerapan anggaran pendidikan yang belum optimal,” pungkasnya.

Menutup keterangannya, Bang Pur menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Wajib Belajar 13 Tahun tidak boleh hanya diukur dari angka statistik partisipasi di atas kertas, melainkan dari sejauh mana anak-anak dari keluarga paling rentan dapat mengakses sekolah secara aman, layak, dan bebas biaya.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *