Pemerintah Kaji Perluasan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Waka Komisi IX DPR RI Yahya Zaini: Harus Verifikasi Dan Validasi Secara Aktual - lkipartaigolkar

Pemerintah Kaji Perluasan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Waka Komisi IX DPR RI Yahya Zaini: Harus Verifikasi Dan Validasi Secara Aktual

Share your love

LKI Golkar – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, Pemerintah tengah mengkaji perluasan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan hingga desil delapan melalui skema pembiayaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Saifullah Yusuf mengatakan, Pemerintah menyiapkan dua alternatif skema pembiayaan jaminan kesehatan yang ditargetkan dapat direalisasikan pada 2027 atau paling lambat 2028.

“Mudah-mudahan di tahun 2027 atau paling lambat 2028 sudah bisa direalisasikan,” kata Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026).

Dia menjelaskan, skema pertama mencakup masyarakat kelompok desil satu hingga delapan, dengan pembagian tanggung jawab pembayaran iuran BPJS Kesehatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi.

Dalam skema tersebut, Pemerintah Pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung iuran masyarakat desil satu hingga empat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menanggung kelompok desil lima dan enam, sedangkan Pemerintah Provinsi membiayai kelompok desil tujuh dan delapan.

Adapun skema kedua memiliki cakupan lebih terbatas, yakni masyarakat desil satu hingga enam. Dalam alternatif ini, APBN tetap menanggung kelompok desil satu hingga empat, sedangkan desil lima menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan desil enam ditanggung Pemerintah Provinsi.

Gus Ipul menegaskan, kedua skema tersebut masih dalam tahap pembahasan untuk menentukan pola pembiayaan yang memungkinkan perluasan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Menurut dia, Pemerintah berupaya mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial agar bantuan yang diberikan semakin tepat sasaran berdasarkan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Dia menyebutkan, Pemerintah saat ini mengalokasikan bantuan iuran jaminan kesehatan melalui APBN bagi sekitar 96,8 juta penduduk di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut belum termasuk peserta yang iurannya ditanggung Pemerintah Daerah melalui APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

Secara keseluruhan, menurut dia, lebih dari 55 persen masyarakat telah memperoleh bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah. Meski demikian, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan bantuan, tetapi belum tercatat dalam basis data penerima manfaat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyambut positif wacana tersebut, dengan catatan perlunya pembagian beban anggaran yang proporsional antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut perlu dilakukan agar seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani secara merata.

“Pemerintah harus melakukan verifikasi dan validasi data faktual di lapangan,” ujar Yahya Zaini kepada Rakyat Merdeka, Kamis (5/11/2026).

Dia menambahkan, untuk merealisasikan wacana tersebut, Pemerintah harus menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Yahya menjelaskan, pemotongan transfer dana ke daerah sangat memengaruhi pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung daerah.

Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengatakan, perluasan bantuan semestinya tidak hanya mencakup kelompok desil yang lebih luas. Pemerintah juga harus membuat kebijakan terkait denda iuran masyarakat pada masa lalu.

“Kami mengusulkan juga supaya ada kebijakan penghapusan denda BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tidak punya beban masa lalu untuk keberlanjutan kesehatan,” ujar Rio kepada Rakyat Merdeka, Kamis (5/11/2026).

Untuk mengetahui pandangan Yahya Zaini mengenai langkah Pemerintah yang tengah mengkaji perluasan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, berikut wawancaranya.

Apa pandangan Anda mengenai wacana Pemerintah yang tengah mengkaji perluasan penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan hingga masyarakat kelompok desil delapan?

Saya sangat setuju dengan kebijakan tersebut. Nantinya akan ada pembagian beban antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sehingga seluruh masyarakat bisa terlayani oleh BPJS Kesehatan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari kebijakan pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya.

Maksudnya bagaimana?

Pemutakhiran data BPS menyebabkan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif hingga memicu protes masyarakat. Akibatnya, banyak warga miskin yang ikut terdampak.

Bukankah sudah dilakukan upaya oleh Pemerintah terkait hal itu?

Memang belakangan sudah dilakukan reaktivasi dan pendataan baru untuk 3 juta orang. Namun, masih ada sekitar 8 juta warga yang statusnya nonaktif.

Lalu, apa yang perlu dilakukan agar wacana ini bisa terealisasi dengan tepat?

Saya meminta Pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data secara akurat sesuai kondisi nyata di lapangan.

Memang ada potensi data tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan?

Maksudnya, tidak sekadar mengandalkan laporan dokumen atau foto dari daerah. Kasus di lapangan sering kali berbeda dengan laporan tertulis.

Bagaimana dengan anggarannya jika beban penjaminan ini dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah?

Soal anggaran tentu akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *