Bahlil Perintahkan Ekspor SDA Indonesia Langsung ke Negara Tujuan - lkipartaigolkar

Bahlil Perintahkan Ekspor SDA Indonesia Langsung ke Negara Tujuan

Share your love

LKI Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta seluruh jajaran terkait memastikan pengiriman ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia dilakukan langsung ke negara pembeli. Ia menegaskan, komoditas pertambangan dan energi tidak boleh lagi melewati negara perantara yang berpotensi mengambil keuntungan dari aktivitas perdagangan tersebut.

Instruksi itu disampaikan Bahlil saat membuka Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin 2 November 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia secara tegas meminta agar jalur distribusi ekspor Indonesia ditata sehingga pengiriman berlangsung langsung dari dalam negeri menuju negara tujuan.

Bahlil mencontohkan ekspor hasil tambang ke China. Menurutnya, barang yang berasal dari Indonesia harus dikirim langsung ke negara pembeli, bukan terlebih dahulu singgah di negara lain hanya untuk memperoleh dokumen atau stempel asal ekspor.

“Pak Dirjen (direktur jenderal), saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita, kalau kita ekspor, ya lewat transit negara tertentu. Ya, saya nggak mau,” ujar Bahlil.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi komoditas pertambangan, tetapi juga mencakup sektor energi, termasuk gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Bahlil secara khusus menyoroti pengiriman LNG ke Korea Selatan dan Jepang. Ia menilai tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menggunakan negara ketiga sebagai jalur pengiriman apabila komoditas tersebut dapat dikirim langsung kepada pembeli.

Menurutnya, praktik transit melalui negara lain justru berpotensi memberikan keuntungan tambahan kepada negara perantara, baik melalui penerimaan pajak maupun pencatatan neraca perdagangan.

“Kenapa harus pakai negara lain? Mereka yang dapat pajak, mereka yang mempunyai neraca perdagangan. Tetapi baru ada bencana sedikit saja, sudah gopoh-gopoh kayak orang apa aja. Jadi, jangan lagi kita kirim ke sana. Kita kirim langsung,” katanya.

Meski tidak secara gamblang menyebut negara yang menjadi sasaran pernyataannya, Bahlil menyatakan bahwa publik dapat memahami negara yang dimaksud.

“Kalau ditanya negara mana, kamu tahu dalam hati kalian sudah itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan bahwa kedaulatan nasional harus menjadi landasan dalam setiap hubungan perdagangan internasional. Indonesia, kata dia, tidak boleh berada dalam posisi yang mudah ditekan atau diatur oleh negara lain.

“Jangan mau senangnya saja negara-negara itu. Begitu kita ada sesuatu yang tidak pas, mulai buat gerakan tambahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah melakukan penataan distribusi gas bumi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dan ekspor.

Salah satu langkah yang telah ditempuh adalah mengurangi sebagian volume ekspor gas melalui jaringan pipa ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD).

Bahlil menjelaskan, sebelumnya total ekspor gas bumi Indonesia melalui pipa ke Singapura mencapai sekitar 409,5 MMSCFD. Pasokan tersebut berasal dari wilayah Laut Natuna dan Sumatera.

Pengurangan volume ekspor itu tetap memperhatikan batas minimum kontrak yang telah disepakati dengan pihak pembeli.

Selain gas melalui pipa, Indonesia juga tercatat telah mengirimkan 148 kargo LNG. Bahlil menduga sebagian LNG yang dikirim ke Singapura berpotensi kembali diperdagangkan ke negara lain. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi domestik negara tersebut.

Melalui penataan jalur ekspor dan distribusi energi ini, pemerintah berharap nilai ekonomi dari perdagangan sumber daya alam Indonesia dapat dinikmati secara lebih maksimal. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan energi internasional sekaligus menjaga kepentingan nasional. 

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *