
Draf Perpres TNI Atasi Teroris, Komisi I DPR: Harus Jadi Pelengkap, Bukan APH
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono merespons beredarnya draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam mengatasi terorisme. Dia mengingatkan TNI harus menjadi pelengkap, bukan pengganti APH.
Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave, Sabtu (10/1/2026).
Menurut dia, regulasi yang disusun bisa memperkuat sistem keamanan nasional. “Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” ucapnya.
Meski demikian, Perpres terkait wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme belum dapat dijadikan dasar pembahasan. Pasalnya, hal itu masih berbentuk draf dan belum diterima Surpres secara resmi oleh DPR.
Komisi I DPR akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam. Setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Prinsip kami jelas yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” katanya.
Sebelumnya, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengaturan mengenai peran TNI dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum ditetapkan secara final.
Dokumen yang beredar di publik terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme masih berupa draf dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dia menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tersebut sehingga belum berlaku. Dokumen yang beredar saat ini bukan Perpres melainkan Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan sebagai dasar pembahasan.
“Surpres. Baru Surpres itu. Ya Surpres itu kan formil, maksudnya formil untuk coba dibahas kan gitu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).



