Waka Komisi I DPR RI Dave Laksono: Pembaruan Regulasi Peradilan Militer Harus Jaga Kepastian Hukum dan Profesionalisme TNI - lkipartaigolkar

Waka Komisi I DPR RI Dave Laksono: Pembaruan Regulasi Peradilan Militer Harus Jaga Kepastian Hukum dan Profesionalisme TNI

Share your love

LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi pertanyaan terkait pembaruan regulasi peradilan militer. Ia menekankan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan sistem hukum nasional yang harus dilakukan secara cermat.

Menurut Dave, pembahasan regulasi peradilan militer perlu memperhatikan konstitusi, kepastian hukum, serta kebutuhan menjaga profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara.

“Pengaturan mengenai kewenangan peradilan terhadap prajurit TNI perlu dirumuskan secara jelas dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk karakteristik tugas dan kehidupan militer. Dengan pengaturan yang baik, kepastian hukum dapat terjaga dan pelaksanaan tugas prajurit tetap berjalan secara profesional,” ujar Dave Laksono.

Ia juga menekankan pentingnya mencermati setiap perkembangan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi.

Tindak lanjutnya, kata Dave, harus mengacu pada amar putusan yang sebenarnya dan dilakukan melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.

Pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait dinilai penting agar setiap penyesuaian regulasi dapat dilakukan secara terukur, menyeluruh, serta mempertimbangkan kebutuhan sistem pertahanan nasional.

“Bagi saya, tujuan utamanya adalah membangun sistem hukum yang semakin baik, memberikan kepastian bagi semua pihak, serta mendukung TNI agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional. Upaya tersebut perlu ditempatkan dalam semangat untuk memperkuat institusi negara dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Dave Laksono.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *