
Kunjungan Kerja di UNAIR, Ketua Komisi X DPR RI Tegaskan Evaluasi SPMB Harus Konkret dan Berkeadilan
Share your love
LKI Golkar – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dr. H. Agung Widyantoro, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Universitas Airlangga (UNAIR) pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Ruang Amerta, Lantai 4, Gedung Manajemen, Kampus C UNAIR tersebut membahas evaluasi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 serta dampaknya terhadap penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Menurut Agung Widyantoro, sistem penerimaan mahasiswa baru tidak sekadar proses seleksi.
“SPMB merupakan bagian penting untuk memastikan akses pendidikan yang adil, menjaga kualitas pendidikan, serta mendukung keberlanjutan ekosistem pendidikan tinggi nasional,” tegasnya.
Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Di antaranya tata kelola seleksi mandiri, distribusi daya tampung dan pola penerimaan mahasiswa PTN, ketidakterisian sebagian daya tampung, akses dan pembiayaan pendidikan, serta dampaknya terhadap keberlanjutan PTS.
Agung mengungkapkan, animo masyarakat terhadap pendidikan tinggi masih tinggi. Jumlah pendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 mencapai 871.496 peserta, meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia pada 2025 masih berada di kisaran 32,89 persen, sementara Jawa Timur sebesar 32,40 persen.
“Ini menunjukkan minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan tinggi cukup besar, tetapi masih terdapat tantangan dalam memperluas partisipasi. Kita tidak boleh membangun kebijakan SPMB hanya dari perspektif perguruan tinggi saja, dan tidak pula hanya dari perspektif calon mahasiswa. Keduanya harus dipertemukan dalam satu ekosistem yang sehat,” jelas Ketua Komisi X.
la menegaskan bahwa PTN perlu memiliki ruang untuk menjaga mutu dan mengelola kapasitas penerimaan mahasiswa. Pada saat yang sama, PTS juga harus memiliki ruang yang memadai untuk berkembang dan menjalankan perannya dalam memperluas akses pendidikan tinggi.
“Evaluasi SPMB harus berbicara secara konkret. Berapa daya tampung yang tersedia dan terisi, berapa yang benar-benar melakukan daftar ulang, bagaimana pola penerimaannya, pembiayaannya, dan apa dampaknya terhadap PTN maupun PTS,” ujar Agung.
Keberhasilan SPMB, menurutnya, tidak semata-mata diukur dari jumlah mahasiswa yang diterima, melainkan dari seberapa luas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkelanjutan.
Agung berharap pertemuan di UNAIR dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan SPMB 2026 di Jawa Timur sekaligus menjadi ruang untuk menyerap berbagai masukan dari perguruan tinggi dan pemangku kepentingan pendidikan tinggi di wilayah tersebut.
Komisi X DPR RI mengundang LLDIKTI Wilayah VII, Staf Khusus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, serta pimpinan PTN dan PTS di Jawa Timur dalam kunjungan kerja tersebut.



