
Waka Komisi VIII DPR Minta Pemulihan Siswi Korban Pelecehan Guru ICM Jadi Prioritas
Share your love
LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko memberikan rekomendasi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi oleh guru di Insan Cendekia Mandiri (ICM), Tangerang Selatan (Tangsel). Singgih meminta agar mengedepankan perlindungan dan pemulihan korban.
Singgih mengatakan kasus tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui proses hukum terhadap guru yang dilaporkan. Menurut dia, korban yang masih anak harus mendapat pendampingan dan perlindungan selama proses penanganan berlangsung.
“Komisi VIII sangat prihatin dengan dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak di lingkungan pendidikan. Karena ini menyangkut anak, keselamatan, keamanan, dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama,” kata Singgih kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Diketahui, pihak sekolah telah menonaktifkan guru yang dilaporkan dan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Singgih meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Dia juga mengingatkan agar identitas serta informasi pribadi korban tidak disebarluaskan.
“Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, privasi dan martabat anak harus dijaga. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi di media sosial membuat korban kembali mengalami tekanan,” ujarnya.
Lalu, ia juga meminta pemerintah daerah melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta aparat penegak hukum memastikan korban memperoleh pendampingan.
“Korban membutuhkan ruang aman untuk menjalani pemulihan. Pendampingan psikologis, sosial, kesehatan, dan bantuan hukum harus berjalan secara terpadu,” tutur Singgih.
Selain penanganan terhadap korban, Singgih mendorong pihak sekolah mengevaluasi sistem perlindungan peserta didik. Evaluasi tersebut mencakup mekanisme pengaduan hingga pengawasan interaksi guru dan siswa.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan korban aman, mendapatkan pendampingan, dan hak-haknya terpenuhi. Proses hukum terhadap terduga pelaku juga harus berjalan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Respons ICM
Pihak ICM buka suara soal kabar perundungan siswa yang terjadi. Pihak ICM menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
“Terkait dengan berita yang beredar, saat ini proses hukum masih berjalan sehingga demi menjaga dan menghormati asas praduga tak bersalah mohon maaf kami tidak bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut,” demikian pernyataan ICM.
ICM menyatakan pihaknya menangani dan mencegah kasus kekerasan untuk tak terjadi di lingkungan sekolah.
“Lalu terkait dengan SOP penanganan pencegahan saat ini insyaallah sudah ada tim khusus yang menangani sebagai langkah preventif yang dilakukan pihak sekolah,” katanya.



