
Petugas Damkar Bontang Berisiko Tinggi, Neni Siapkan Skema Insentif
Share your love
LKI Golkar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperhatikan risiko kerja petugas pemadam kebakaran (Damkar), termasuk melalui pemberian insentif bagi petugas yang menghadapi risiko tinggi saat bertugas.
Pemkot Bontang pun mulai mempertimbangkan bentuk perhatian khusus bagi petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengakui petugas Damkar memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Dalam menjalankan tugas, mereka berhadapan langsung dengan asap, panas, serta kondisi berbahaya saat melakukan penanganan kebakaran.
Menurut Neni, perhatian terhadap petugas dapat diberikan dalam berbagai bentuk, termasuk tambahan nutrisi maupun insentif tertentu. Namun, mekanisme dan bentuk pemberiannya masih perlu dikaji agar sesuai dengan ketentuan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Iya, memang salah satunya sama seperti perawat yang ada high risk-nya. Nanti kita akan berikan, karena mereka ada asap, menghirup asap, mata juga. Wajarlah kalau kita berikan mungkin dengan nutrisi,” kata Neni.
Selain persoalan risiko kerja, Neni menyebut status kepegawaian sebagian besar petugas Damkar Bontang juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Saat ini, mayoritas petugas Damkar berstatus outsourcing.
Menurutnya, sebelumnya Pemkot Bontang sempat mengusulkan petugas Damkar untuk masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, usulan tersebut belum dapat direalisasikan karena terkendala ketentuan masa kerja.
“Damkarnya ini sekarang kebanyakan outsourcing. Karena kemarin kita memasukkan PPPK paruh waktu tidak bisa. Kita usulkan pun ditolak,” ujarnya.
Terkait besaran maupun bentuk insentif, Neni belum memberikan kepastian. Pemkot Bontang masih perlu memastikan dasar hukum serta menyesuaikannya dengan kemampuan anggaran daerah.
Pembahasan nantinya akan dilakukan bersama bagian anggaran dan bagian hukum. Langkah tersebut diperlukan agar pemberian insentif maupun bentuk perhatian lainnya kepada petugas Damkar tidak bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Kita bicarakan dengan anggaran, dengan bagian hukum, karena kita juga tidak mau salah dalam membelanjakan APBD,” pungkasnya.



