
Golkar Akui Ikut Usulkan Syarat Capres Diusung Minimal 2 Fraksi, Klaim Berbasis Putusan MK
Share your love
LKI Golkar – Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji mengatakan, partainya menjadi salah satu pihak yang mengusulkan skema ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold minimal dua fraksi.
“Itu bagian dari usulan Golkar juga. Ya, kita mendasarkan pada putusan dan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Sarmuji saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2026).
Menurut Sarmuji, isu tersebut menjadi salah satu hal yang telah dibahas bersama-sama secara informal oleh partai koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya komunikasi informal sudah dilakukan,” jelas Sarmuji.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu memastikan bahwa usulan presidential threshold tersebut tetap berlandaskan perintah putusan MK.
Sebab, ketentuan ini diyakini akan membuat jumlah calon presiden dan wakil presiden dalam setiap Pemilu tidak terlalu banyak ataupun sedikit.
“Pencalonan presiden dengan dua partai yang ada di parlemen berbasis rekomendasi MK untuk melakukan rekayasa konstitusional, agar jumlah calon presiden tidak terlalu banyak tapi juga tidak terlalu sedikit,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana baru terkait mekanisme pencalonan presiden, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Wacana tersebut mengatur dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Paloh, wacana tersebut adalah suatu hal yang baik dan layak dipertimbangkan.
Sebab, ketentuan itu tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar, jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
“Menurut saya itu baik. Sama saja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ucap Paloh.
MK lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang sebelumnya sebesar 20 persen.
Penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen dimaksudkan MK untuk menjamin hak politik dan kedaulatan rakyat yang setara bagi seluruh partai politik peserta pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK mencermati beberapa pilpres didominasi partai politik tertentu dalam pengusulan pasangan capres-cawapres.
Hal ini dinilai berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif yang memadai terkait pasangan capres-cawapres.
Selain itu, MK juga membaca adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pilpres hanya terdapat dua pasangan calon.
Kondisi tersebut justru membuat masyarakat berpotensi terjebak dalam polarisasi yang sekiranya tidak diantisipasi akan mengancam kebhinekaan Indonesia.
Oleh karena itu, MK menilai Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, moralitas, rasionalitas, dan UUD 1945.



