Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Bahlil Akan Tindak Perusahaan Tambang yang Tak Gubris Kewajiban Negara – lkipartaigolkar

Bahlil Akan Tindak Perusahaan Tambang yang Tak Gubris Kewajiban Negara

Share your love

LKI Golkar – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia menegaskan akan menindak tegas para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Bahlil menegaskan bahwa subsektor minerba terus dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

“Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur,” ujar Bahlil, Rabu (31/12/2025).

Lebih lanjut, dia melaporkan sepanjang tahun 2025, sektor ESDM memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Salah satunya adalah pencapaian di subsektor minyak dan gas bumi, dengan pencapaian lifting minyak bumi, termasuk Natural Gas Liquid/NGL yang mencapai 605 ribu barel per hari, meningkat dari tahun 2024. Angka ini juga menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

“Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terbosan-terbosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai,” kata dia.

Dia menjelaskan, berbagai teknologi mutakhir dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), hingga horizontal drilling di lapangan eksisting. Reaktivasi sumur-sumur idle juga dilakukan. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik.

Kementerian ESDM juga mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat. Program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.

“Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hga-nya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat,” jelas dia.

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Bahlil juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang ke depan akan  memperhatikan kelestarian lingkungan.

“Negara hadir untuk mengontrol pengelolaan tambang agar berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku, termasuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan, supaya masyarakat sekitar tambang mendapat nilai tambah yang baik,” tuturnya.

Share your love

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *