Erwan Targetkan Seluruh Warga Jawa Barat Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027 - lkipartaigolkar

Erwan Targetkan Seluruh Warga Jawa Barat Terdaftar Perlindungan Sosial Digital pada 2027

Share your love

LKI Golkar – PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menargetkan masyarakat di 27 kabupaten dan kota telah terdaftar dalam sistem perlindungan sosial digital pada awal 2027. Target tersebut ditetapkan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Erwan Setiawan rapat pembahasan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan piloting digitalisasi perlindungan sosial di Jabar, pada Rabu (9/9).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta unsur TNI dan Polri

“Pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Direktorat Jenderal Kependudukan terkait digitalisasi perlindungan sosial. Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran,” terangnya.

Dia menyebut, pelibatan TNI dan Polri diperlukan untuk memperkuat proses verifikasi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan klasifikasi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga bantuan tidak salah sasaran.

“Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1 ini betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan,” tandasnya.

Saat ini, kata Erwan, terdapat 11 kabupaten dan kota di Jabar yang menjadi lokasi piloting digitalisasi perlindungan sosial. Agen perlindungan sosial juga ditempatkan di wilayah yang menjadi lokasi piloting tersebut.

Pemerintah menargetkan cakupan digitalisasi perlindungan sosial diperluas sehingga seluruh kabupaten dan kota di Jabar terakses agen perlindungan sosial pada awal 2027.

“Digitalisasi perlindungan sosial dikembangkan untuk meningkatkan akses masyarakat sekaligus memperkuat proses penapisan atau screening calon penerima bantuan secara sistem. Salah satu perangkat yang digunakan sebagai pintu masuk layanan tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD),” paparnya.

Menurut Erwan, IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan berbagai dokumen kependudukan yang sebelumnya tersedia dalam bentuk fisik, seperti KTP elektronik, akta kelahiran, dan surat nikah. Informasi tersebut dapat diakses melalui aplikasi IKD pada perangkat smartphone.

Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi data kependudukan secara mandiri. IKD juga dikembangkan untuk mendukung akses terhadap pelayanan publik, termasuk menentukan kelayakan masyarakat dalam memperoleh perlindungan sosial pemerintah.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *