
Munafri Arifuddin Ajak LPSK Perkuat Edukasi Perlindungan Saksi dan Korban
Share your love
LKI Golkar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait hak dan mekanisme perlindungan yang tersedia. Hal tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, bersama jajaran di Balai Kota Makassar, Kamis 3 September 2026.
Munafri menegaskan, perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dalam penanganan berbagai kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar terus membuka akses pengaduan bagi masyarakat, termasuk melalui kantor kelurahan yang akan ditindaklanjuti bersama Dinas Sosial.
“Ini menjadi penanganan yang serius buat Pemkot Makassar. Ada beberapa yang memang menjadi perhatian kita di kasus kekerasan anak dan perempuan,” ujarnya.
Ia menilai, perlindungan terhadap saksi perlu diperkuat agar masyarakat tidak takut melaporkan maupun memberikan keterangan terkait tindak kekerasan. Sebab, saksi maupun korban kerap menghadapi tekanan, ancaman, hingga intimidasi yang dapat menghambat proses pengungkapan kasus.
Karena itu, Munafri mendorong penguatan perlindungan saksi melalui regulasi maupun edukasi kepada masyarakat. Ia juga mengajak LPSK bersama perangkat daerah menggelar sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban.
“Saya berharap bersama teman-teman di instansi terkait bisa kita sosialisasikan bersama,” katanya.
Menurut Munafri, sosialisasi tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga langkah preventif agar masyarakat memahami hak serta akses layanan perlindungan yang tersedia. “Penting sekali untuk kebutuhan masyarakat di Kota Makassar. Sosialisasi ini juga jadi tindakan preventif buat kami,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Mahyudin menyambut baik upaya penguatan koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar. Ia mengatakan kolaborasi dengan pemerintah daerah akan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban.
“Memang kami tidak banyak program-program edukasi, namun itu bisa dilakukan dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Mahyudin menambahkan, kerja sama hingga tingkat daerah akan memangkas rantai birokrasi sehingga layanan, termasuk akses kesehatan bagi korban dan saksi, dapat diberikan lebih cepat. “Dengan adanya kerja sama dengan Pemda, mata rantai yang cukup jauh itu bisa dipersingkat dan kemudian layanan-layanan seperti kesehatan bagi korban dan saksi bisa cepat didapatkan,” katanya.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara LPSK dan Pemerintah Kota Makassar untuk menghadirkan perlindungan yang lebih efektif bagi saksi dan korban di Kota Makassar.



