
Desil Bansos Masih Dipersoalkan, MQ Iswara Dorong Aspirasi Warga Segera Dikirim ke Pemerintah Pusat
Share your love
LKI Golkar – Pembagian kelompok kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) masih menjadi perhatian. Sejumlah warga mempertanyakan penetapan desil karena dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ekonomi mereka.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara mengatakan, pemerintah pusat saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap data dan pembagian desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Menurut Iswara, evaluasi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan maupun masukan apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan desil.
“Kalau kita melihat dari pernyataan Pak Menteri Koordinator Perekonomian, Pak Airlangga, jelas bahwa sekarang sedang ada evaluasi lagi terkait dengan desil, baik dari desil 1 sampai desil 10. Sekarang kita masih menunggu itu,” kata Iswara, Selasa, 1 September 2026.
Ia menilai aspirasi masyarakat yang diterima pemerintah provinsi maupun DPRD Jabar sebaiknya segera diteruskan kepada pemerintah pusat. Pasalnya, kewenangan dalam menentukan kriteria setiap kelompok desil berada di tingkat pemerintah pusat.
“Kalau ada harapan-harapan yang disampaikan oleh masyarakat kepada pemerintah provinsi atau ke DPRD, ini saat yang tepat untuk diteruskan langsung ke pemerintah pusat sebagai pemutus kebijakan,” ujarnya.
Iswara menjelaskan, pemerintah pusat yang menentukan kriteria masyarakat yang masuk dalam desil tertentu, termasuk kelompok desil 5 dan 6 yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan masukan terkait penetapan desil.
“Nanti saya pikir bagus saja jika ada masukan dari masyarakat dan sebaiknya segera dikirimkan ke Jakarta, karena saat ini di Kemenko Perekonomian sedang dibahas,” katanya.
Iswara mengakui, dalam kegiatan anggota DPRD turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi, persoalan mengenai penilaian dan penetapan desil juga sempat disampaikan warga.
Namun, ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria desil tersebut. DPRD hanya dapat menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang.
“Ada anggota DPRD yang datang ke masyarakat, dan dari mereka ada pertanyaan juga bagaimana cara menilainya. Tapi kan itu bukan domainnya kami DPRD, makanya kami menampung,” tutur Iswara.
Ia pun membuka ruang bagi masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai untuk menyampaikan aspirasi melalui DPRD Jabar.
“Nah, kalau tadi disampaikan bahwa masih ada harapan masyarakat, sampaikan saja segera, bisa ke saya langsung. Nanti saya langsung disposisi kepada komisi terkait agar segera dibuatkan surat pengantar ke Jakarta, ke Kemenko, agar bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan,” tandasnya.



