Fraksi Golkar Minta Penjelasan Skema Dana Cadangan Pilgub Jatim - lkipartaigolkar

Fraksi Golkar Minta Penjelasan Skema Dana Cadangan Pilgub Jatim

Share your love

LKI Golkar – Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Dserah (DPRD) Jawa Timur meminta Gubernur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai skema pembentukan dana cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) sebesar Rp600 miliar.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Sobirin menyampaikan hal tersebut dalam pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Senin.

“Fraksi meminta Gubernur menjelaskan skenario hukum yang digunakan dalam Raperda serta mekanisme penyesuaian apabila terjadi perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada,” kata Sobirin.

Menurut dia, pembentukan dana cadangan perlu didasarkan pada kepastian hukum mengenai waktu pelaksanaan Pilkada. 

Hal ini penting karena waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah masih memiliki rentang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 mengatur bahwa Pemilu Daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional.

Dengan konfigurasi Pemilu Nasional 2029, tahun 2031 menjadi salah satu kemungkinan waktu pelaksanaan Pilkada, meskipun rentang waktunya masih dapat menjangkau 2032.

Fraksi Golkar juga mempertanyakan alasan pemerintah memilih skema penyisihan dana mulai APBD 2027 hingga 2029. Dalam Raperda, dana cadangan sebesar Rp600 miliar direncanakan dihimpun bertahap, yakni Rp275 miliar pada 2027, Rp200 miliar pada 2028, dan Rp125 miliar pada 2029.

Sobirin meminta pemerintah menjelaskan pertimbangan pemilihan skema tersebut, termasuk dampaknya terhadap pelayanan publik serta pengelolaan dana selama belum digunakan.

Selain itu, Fraksi Golkar mempertanyakan bagaimana dana cadangan ditempatkan secara aman dan likuid sekaligus tetap memberikan penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan besaran dana cadangan tersebut merupakan bagian dari perencanaan fiskal daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kesinambungan APBD, prioritas pembangunan, pelayanan dasar, serta kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub Jatim.

Pembentukan dan pemenuhan dana cadangan setiap tahun anggaran juga harus mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD, termasuk dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *