
Pilar Saga Ichsan Dorong Penataan Utilitas Berkelanjutan, SDABMBK Tangsel Perkuat Pengawasan Kabel Fiber Optik
Share your love
LKI Golkar – Penataan kabel utilitas yang telah membuat sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang Selatan terlihat lebih rapi kini menghadapi tantangan baru. Kabel fiber optik kembali muncul di sejumlah titik yang sebelumnya telah ditata.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak ingin kondisi tersebut mengulang persoalan lama dan mengurangi manfaat penataan yang telah dilakukan.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan meminta tindakan tegas terhadap penyedia layanan internet yang masih memasang kabel fiber optik secara sembarangan, khususnya di atas ruas jalan yang telah masuk dalam program penataan utilitas.
“Secara aturan, seharusnya sekarang semua pemasangan kabel fiber optik itu sudah tidak boleh lagi di atas,” kata Pilar.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebelumnya telah melakukan penataan utilitas di sejumlah ruas jalan. Dalam dua tahun terakhir, sedikitnya sembilan titik telah ditata, di antaranya Jalan Menjangan Raya, Jalan Merpati Raya, Parakan–Benda–Maruga Raya dan kawasan Jalan Ciater Raya.
Penataan tersebut dilakukan untuk menciptakan ruang jalan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat.
Namun, setelah kabel lama direlokasi, pemerintah kembali menemukan adanya kabel udara yang dipasang di sejumlah lokasi.
Pilar mengatakan laporan dari tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Tangerang Selatan untuk kembali melakukan pengecekan di lapangan. Perangkat daerah terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja kemudian diminta melakukan penertiban terhadap jaringan yang dipasang tidak sesuai ketentuan.
“Kita melihat lagi, ternyata ada banyak provider yang tetap memasang kembali. Mungkin malam-malam atau saat kita tidak melihat,” ujarnya.
Menurut Pilar, penataan utilitas tidak boleh berhenti setelah kabel lama dipindahkan. Pemerintah juga harus memastikan tidak ada pemasangan baru yang kembali membuat jaringan semrawut dan mengganggu ruang publik.
Karena itu, Pemkot Tangerang Selatan meminta seluruh penyedia jaringan telekomunikasi menjaga komitmen yang telah dibangun bersama. Apabila masih ditemukan pemasangan yang tidak sesuai aturan, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau masih melakukan juga, harus ada konsekuensi, sanksi sesuai dengan aturan Perda,” tegas Pilar.
Pemkot Tangerang Selatan juga terus berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) agar operator mengikuti sistem ducting bawah tanah pada ruas jalan yang telah ditata.
Selain kabel, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap keberadaan tiang yang tidak sesuai ketentuan. Pilar meminta camat, lurah, Satpol PP serta perangkat daerah terkait memperkuat pengawasan terhadap ruas jalan yang telah selesai ditata.
“Saya meminta dalam satu minggu ini segera untuk perapihan semuanya,” katanya.
Bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, persoalan kabel utilitas bukan sekadar menyangkut estetika kota. Kabel yang menjuntai, terlalu rendah atau dipasang tanpa memperhatikan aspek keselamatan dapat membahayakan pengguna jalan.
Pilar mengingatkan adanya sejumlah kejadian di berbagai daerah ketika kabel yang tidak tertata menyebabkan pengguna jalan tersangkut hingga menimbulkan korban. Persoalan tersebut juga dapat berkembang menjadi persoalan hukum ketika menyebabkan kecelakaan dan kerugian bagi masyarakat.
“Banyak kejadian di luar daerah ada yang tersangkut, bahkan ada yang meninggal dunia. Nah, siapa yang bertanggung jawab? Akhirnya masuk ke ranah hukum,” kata Pilar.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan tetap membuka ruang bagi industri telekomunikasi untuk berkembang. Namun, aktivitas bisnis tersebut harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan, tata ruang dan keselamatan masyarakat.
“Kami mempermudah semua teman-teman provider yang mau berbisnis, tapi berbisnis itu dengan aturan-aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, Pilar juga mengingatkan petugas agar tidak sembarangan memotong jaringan. Kabel fiber optik harus dibedakan dengan jaringan listrik milik PT PLN.
“Kabel listrik itu beda. Kalau itu PLN, kita tinggalkan karena itu punya PLN. Yang kita fokuskan adalah kabel fiber optik,” pungkasnya.
Bagi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan, penataan utilitas merupakan bagian dari upaya membangun infrastruktur perkotaan yang lebih aman, tertib dan nyaman.
Penataan jalan tidak cukup hanya dengan memperbaiki permukaan jalan atau membangun pedestrian, tetapi juga membutuhkan pengelolaan utilitas yang terintegrasi. Perubahan tersebut mulai dirasakan masyarakat.
Nazmah, warga yang tinggal di kawasan Jalan Menjangan Raya, mengatakan kondisi ruas jalan setelah penataan jauh berbeda dibandingkan sebelumnya. Ia juga mendukung langkah pemerintah menertibkan kembali kabel yang muncul setelah proses relokasi dilakukan.
“Kalau dibandingkan sebelum ditata, sekarang jauh lebih rapi. Saya sangat setuju kalau kabel-kabel liar seperti ini ditertibkan. Jangan sampai usaha pemerintah yang sudah merelokasi kabel dan membuat jalan lebih rapi malah dibuat resah lagi dengan munculnya kabel-kabel baru,” ujar Nazmah.
SDABMBK Tsngsel bersama perangkat daerah terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap ruas-ruas jalan yang telah ditata.
Pemerintah juga mengajak penyedia jaringan telekomunikasi untuk bersama-sama menjaga hasil penataan yang telah dibangun. Masyarakat pun memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan pemasangan jaringan yang diduga tidak sesuai ketentuan, warga dapat menyampaikan informasi kepada pemerintah untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
Bagi Kota Tangerang Selatan, penataan utilitas bukan sekadar memindahkan kabel dari atas ke bawah. Lebih jauh, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan ruang kota yang lebih aman, nyaman dan tertata untuk masyarakat.



