
Soal Usulan Pengampunan Pidana Presiden Prabowo, Dewi Asmara: Itu Hak Prerogatif, Ada Proses dan Syaratnya!
Share your love
LKI Golkar – Usulan Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian pengampunan pidana (amnesti dan abolisi), khususnya pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut persoalan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).yang disampaikan dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI memantik perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, SH., MH., menegaskan bahwa langkah Presiden merupakan bagian dari kewenangan konstitusional yang dijamin undang-undang.
Dewi meminta publik tidak berspekulasi berlebihan dan melihat mekanisme hukum secara jernih.
Srikandi Beringin di DPR RI ini menekankan bahwa pengampunan pidana tidak berlaku secara otomatis, melainkan wajib memenuhi persyaratan ketat dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan.
Dewi juga menepis anggapan spekulatif yang berlebihan terkait wacana pengampunan tersebut.
Menurutnya, langkah Presiden menanyakan usulan kepada Parlemen adalah hal yang lumrah dan tetap harus berjalan sesuai regulasi.
”Mengenai pengampunan—amnesti dan abolisi—itu kan memang hak prerogatif Presiden. Beliau menanyakan usulan, tentu nanti akan berproses, bisa beliau teruskan, bisa tidak. Tapi sebagai seorang Presiden, memang memiliki hak untuk memberikan amnesti dan abolisi yang memang diberikan hak tersebut oleh konstitusi,” tegas Dewi Asmara usai mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, termasuk penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dewi juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian pengampunan pidana sejauh ini sudah berjalan secara bertahap dan selektif sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Tidak berarti otomatis langsung diberikan. Tetap bisa diberikan jika ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, dan tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Dia mewanti-wanti agar publik memahami proses teknis dan tidak berspekulasi secara bebas.
Legislator Senayan 5 periode ini menjelaskan, pengusulan amnesti memiliki alur dan persyaratan hukum yang sangat ketat. Prosesnya tidak berjalan otomatis, melainkan harus melewati kajian berjenjang dari kementerian terkait—seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kementerian Hukum—sebelum akhirnya diajukan secara resmi kepada Presiden.
Dewi menegaskan bahwa wacana pengampunan pidana—termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan—memiliki regulasi khusus dan tidak bisa diartikan sebagai penghapusan kesalahan pidana secara instan.
Wakil Rakyat Dapil Jabar IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) ini menegaskan fokus Komisi XIII DPR RI ada pada tataran kebijakan dan pengawasan, serta mengajak semua pihak tetap optimis menyongsong hari kemerdekaan.
Ketika disinggung mengenai usulan penganugerahan tanda jasa dan kehormatan kepada Bos Danantara yang juga sempat menjadi sorotan publik, prosesnya panjang dari Menteri Imipas ke Menteri Hukum. “Jangan sampai orang salah tafsir, seolah-olah bisa meniadakan kesalahan. Semua ada ketentuan dan persyaratannya. Artinya, siapapun boleh mengajukan usulan ke Presiden, tetapi ada syarat hukum yang harus dipenuhi,” tegas Dewi.
Dewi meminta semua pihak melihatnya secara objektif tanpa melakukan prasangka yang terlalu jauh.
”Itu kan usulan, boleh-boleh saja. Itu pertanyaan yang biasa, tidak usah dibawa ke arah-arah yang terlampau jauh. Kenapa kita selalu memikirkan sampai sejauh itu, yang di depan mata nanti kita tidak nampak,” ucap Dewi.
Menutup keterangannya jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, Alumni UI dan Unpad ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk tetap optimistis dan menjaga persatuan demi kemajuan Indonesia.
“Kekurangan di sana-sini justru membuat kita harus tetap bersemangat, bersatu Indonesia untuk kemajuan Indonesia: Indonesia yang Berdaulat, Adil, dan Makmur,” pungkasnya.
Pengadilan Ad Hoc BUMN Hanya Contoh dan ‘Warning’ Presiden
Di tempat terpisah, Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, meluruskan wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus mengusut penyelewengan di BUMN hingga 30 tahun ke belakang.
Supratman menegaskan bahwa penyebutan pengadilan ad hoc dan persoalan BUMN oleh Presiden Prabowo merupakan contoh pesan mengenai komitmen pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
”Pengadilan ad hoc itu maksudnya beliau bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu hanya contoh saja,” kata Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan.
Supratman mengungkapkan, pemerintah saat ini belum melakukan kajian formal mengenai pembentukan lembaga pengadilan ad hoc tersebut. Pernyataan Presiden lebih ditujukan sebagai peringatan (warning) bagi seluruh lembaga negara.
”Sampai hari ini belum ke sana (membentuk pengadilan ad hoc), tetapi itu warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tetapi kepada semua lembaga negara. Beliau bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu,” jelas Politisi Gerindra ini.
Dia menambahkan, fokus utama pemerintah untuk menekan tindak pidana korupsi adalah melalu perbaikan birokrasi dan digitalisasi sistem pemerintahan



