Hilirisasi Jadi Instrumen Berdaulat di Negeri Sendiri - lkipartaigolkar

Hilirisasi Jadi Instrumen Berdaulat di Negeri Sendiri

Share your love

LKI Golkar – MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, hilirisasi merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kedaulatan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, hilirisasi tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah komoditas di dalam negeri, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat, khususnya di daerah penghasil sumber daya alam

Dalam Peluncuran dan Bedah Buku 10 Karya Nyata untuk Negeri: Setengah Abad Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (7/8), Bahlil mengatakan gagasan yang dituangkan dalam buku tersebut berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya alam nasional. Menurutnya, hilirisasi menjadi jalan strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

“Bagaimana membangun kedaulatan dalam rangka pengelolaan sumber daya alam? Hilirisasi adalah instrumennya,” tegasnya.

Meski demikian, Bahlil mengakui pelaksanaan hilirisasi pada tahap awal belum sepenuhnya sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, model hilirisasi yang berjalan sebelumnya masih lebih banyak memberikan manfaat kepada pemerintah pusat dan investor, sementara masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam belum memperoleh dampak yang optimal.

Karena itu, Bahlil menekankan pentingnya menjadikan hilirisasi sebagai instrumen kesejahteraan sekaligus memastikan masyarakat daerah turut menjadi pelaku utama dalam pengelolaan kekayaan alamnya.

“Saya ingin mengatakan waktu itu bahwa hilirisasi sebagai instrumen kesejahteraan. Tetapi juga orang daerah harus menjadi tuan di negerinya sendiri,” ucapnya.

Pembiayaan domestik

Bahlil menjelaskan, salah satu tantangan pada periode awal hilirisasi adalah belum kuatnya desain dan kelembagaan program. Hilirisasi saat itu lebih banyak berfokus pada percepatan pembangunan industri pengolahan, tanpa didukung perencanaan yang komprehensif. Padahal, pengalaman negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok menunjukkan bahwa keberhasilan hilirisasi sangat ditentukan oleh tata kelola dan kelembagaan yang terintegrasi.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan sumber pembiayaan. Bahlil mengungkapkan pemerintah sempat menerima kritik dari sejumlah ekonom dan tokoh nasional, termasuk almarhum Faisal Basri dan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, terkait besarnya manfaat hilirisasi yang dinikmati pihak asing akibat dominasi investasi luar negeri dalam proyek pengolahan sumber daya alam.

Menurut Bahlil, kondisi itu terjadi karena perbankan domestik belum banyak bersedia membiayai proyek hilirisasi yang membutuhkan investasi besar. Akibatnya, investasi asing menjadi sumber pembiayaan utama. 

Namun, ia menilai kondisi tersebut mulai berubah seiring meningkatnya dukungan pembiayaan dari dalam negeri, termasuk melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

“Hilirisasi betul bagus. Tapi kenapa yang merasakan manfaatnya itu pihak luar? Setelah kita kaji, memang investasinya itu lebih banyak dari luar, karena bank kita tidak mau membiayai itu,” kata Politikus Partai Golkar itu.

Penguatan pembiayaan domestik tersebut dinilai penting untuk memperbesar keterlibatan pelaku nasional sekaligus memastikan manfaat hilirisasi tidak berhenti pada peningkatan nilai tambah komoditas. 

Larangan ekspor

Bahlil juga menyampaikan, hilirisasi diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan penerimaan negara, memperkuat industri nasional, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam.

Untuk memastikan proses tersebut berjalan, pemerintah juga mempertahankan kebijakan larangan ekspor bijih bauksit dan konsentrat tembaga. Ia mengatakan kebijakan tersebut diperlukan agar bahan mentah dapat diolah di dalam negeri dan mendorong tumbuhnya industri hilir.

“Ke depan, saya pikir beberapa komoditas yang harus kami tetap pertahankan pelarangan ekspornya di antaranya bauksit, kemudian tembaga,” terangnya.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain selain membangun industri pengolahan di dalam negeri agar nilai tambah sumber daya alam dapat dinikmati Indonesia. “Tidak ada cara lain, harus ada industri di dalam negeri,” tegas Bahlil.

Ciptakan nilai tambah
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Bahlil selaku Menteri ESDM untuk memastikan proyek hilirisasi dapat segera direalisasikan. Menurutnya, proyek-proyek hilirisasi diarahkan untuk menciptakan nilai tambah, membangun industri, sekaligus membuka lapangan pekerjaan dalam skala besar.

“Kami berkoordinasi selalu dengan Menteri ESDM dalam rangka melihat proyek-proyek hilirisasi ini yang memang segera kita laksanakan dalam rangka penciptaaan nilai tambah, penciptaan industri dan penciptaan pekerjaan,” terangnya.

Masih timpang
Kebijakan hilirisasi mineral kritis diakui telah mengantarkan Indonesia menjadi pemain utama dalam rantai pasok nikel dunia. Namun, keberhasilan tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. 

Di tengah derasnya investasi dan meningkatnya nilai tambah hilirisasi, pemerintah daerah setempat justru menerima porsi manfaat dana bagi hasil (DBH) yang tidak sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung dari aktivitas pertambangan tersebut.

Laporan terbaru dari organisasi nirlaba di Indonesia, Cerah, dengan judul Reformasi DBH Minerba untuk Hilirisasi Mineral Kritis yang Berkeadilan mengungkapkan, masih adanya kesenjangan dalam mekanisme pembagian manfaat hilirisasi mineral kritis.

Formula DBH Minerba yang diterapkan masih mengacu pada aktivitas penambangan, sehingga dianggap belum mampu menangkap nilai tambah yang dihasilkan dari proses pengolahan dan pemurnian nikel di kawasan industri. Alhasil, daerah penghasil nikel seperti Provinsi Sulawesi Tengah hanya memperoleh sebagian kecil manfaat fiskal. Sementara beban pembangunan, tekanan infrastruktur hingga pencemaran lingkungan akibat aktivitas hilirisasi nikel, terus meningkat.

Naomi Devi Larasati, Policy Strategist Cerah mengatakan, meski menjadi tulang punggung produksi dan pengolahan nasional, Sulawesi Tengah hanya menerima manfaat DBH sebesar Rp200 miliar pada 2025. Padahal, provinsi tersebut telah menghasilkan nilai ekonomi yang berkontribusi bagi penerimaan negara sebesar Rp570 triliun. 

Kondisi serupa juga terjadi pada Kabupaten Halmahera Tengah yang menyumbang pendapatan negara hingga Rp12,5 triliun pada 2024, namun hanya menerima alokasi DBH Rp1,1triliun. Ketimpangan muncul lantaran cara negara menghitung manfaat yang dibagikan ke daerah.

“Saat ini formula DBH minerba masih dihitung berdasarkan royalti atas luas lahan yang diekstraksi dan nilai penjualan bijih yang diproduksi. Namun dengan adanya hilirisasi, formula ini tidak lagi relevan karena nilai ekonomi terbesar justru tercipta ketika bijih tersebut telah diolah menjadi produk di smelter,” ujar Naomi menjelaskan. 

Tak hanya itu, ia menuturkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas mekanisme pembagian manfaat, hingga volatilitas penerimaan DBH serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah penghasil, juga menjadi persoalan tidak efektifnya aturan dana bagi hasil. Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan mekanisme pembagian manfaat yang berlaku saat ini perlu direformasi.

Hilirisasi berkeadilan
Naomi menyebut ada tiga aspek penting yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan hilirisasi yang berkeadilan, yakni proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan. 
“Ketiganya menjadi kerangka evaluasi untuk menilai apakah reformasi yang diusulkan benar-benar bergerak ke arah yang tepat,” ujarnya.

Naomi mengatakan perluasan basis Dana Bagi Hasil hanya akan terjadi jika ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola serta memanfaatkannya di tingkat daerah. Demikian pula pembentukan Dana Abadi Daerah baru akan memberi manfaat nyata jika masyarakat di daerah penghasil memiliki akses terhadap informasi mengenai sumber pendanaan dan mekanisme pengelolaan serta penggunaan dana.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *