Komisi I DPR RI Sambut Putusan MK soal Sisa Kuota Internet: Perkuat Perlindungan Konsumen - lkipartaigolkar

Komisi I DPR RI Sambut Putusan MK soal Sisa Kuota Internet: Perkuat Perlindungan Konsumen

Share your love

LKI Golkar – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak otomatis hangus.


Menurut Dave, putusan tersebut merupakan bagian dari penguatan perlindungan konsumen sekaligus menegaskan bahwa transformasi digital harus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan kepentingan seluruh pihak.


“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak otomatis hangus,” ujar Dave Laksono.


Ia menekankan bahwa implementasi putusan perlu dilakukan secara cermat dan terukur. MK, kata Dave, tidak memerintahkan seluruh sisa kuota secara otomatis diakumulasi tanpa batas. Mahkamah justru memberikan ruang bagi penyelenggara layanan untuk menyediakan pilihan mekanisme bagi pelanggan.


“Pengaturan teknis pelaksanaannya menjadi kewenangan pemerintah bersama regulator dan penyelenggara layanan telekomunikasi,” jelasnya.

Dave berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama regulator segera menyusun ketentuan pelaksana yang memberikan kejelasan bagi seluruh pemangku kepentingan. Mekanisme yang diatur harus transparan, mudah dipahami masyarakat, serta memperhatikan aspek teknis penyelenggaraan jaringan, kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.


Dengan demikian, hak konsumen tetap terlindungi seiring terjaganya iklim usaha yang sehat dan kondusif.


“Komisi I DPR RI berharap implementasi putusan ini dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Pada akhirnya, yang terpenting adalah terciptanya keseimbangan antara perlindungan hak konsumen, kepastian bagi penyelenggara layanan, dan keberlanjutan ekosistem telekomunikasi nasional,” tegas Dave.


Dengan keseimbangan tersebut, transformasi digital Indonesia diharapkan semakin kuat, inklusif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Share your love

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *