
Cegah Korupsi Saat Hari Raya, Bupati Cen Sui Lan Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi
Share your love
LKI Golkar – Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan langkah tegas untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2/84/INSP-UP4/III/2026 tersebut ditandatangani pada 4 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Edaran ini bertujuan memperkuat komitmen pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi saat momentum hari raya atau perayaan besar lainnya.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Natuna menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh ASN dan penyelenggara negara, yaitu:
Isi Pokok Surat Edaran:
- Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi saat hari raya atau perayaan besar.
- ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi terkait jabatan, termasuk dalam bentuk THR, hadiah, atau pemberian lainnya.
- Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
- Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Natuna.
- Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam momentum hari raya.
- Instansi diminta memberikan imbauan internal dan kepada masyarakat agar menolak atau tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
- Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diimbau memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.
- Informasi dan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui situs jaga.id, layanan KPK di nomor 198, atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK.
- Surat edaran ini diminta untuk diperbanyak dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terkait.
Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap seluruh ASN dan pemangku kepentingan dapat menjaga integritas serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Langkah tersebut juga menjadi pengingat agar momentum hari raya tidak dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.



